Pembahasan Lingkup RUU DKJ: Gubernur akan Dipilih oleh Presiden dan Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Aksaratimes.com I 6 Desember 2023 Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam rapat paripurna DPR hari ini, RUU DKJ ditetapkan sebagai kebijakan inisiatif DPR, dengan tujuan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, yang juga menjadi dasar bagi RUU DKJ. Selain itu, RUU DKJ merujuk pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut adalah rangkuman poin-poin utama yang ada dalam RUU DKJ:

Read More

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Pasal 2 ayat (1) menetapkan bahwa Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta. Tidak lagi terdapat istilah “ibu kota” dalam nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus, dengan penetapan ibu kota provinsi yang diatur oleh peraturan pemerintah setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Setelah perubahan ini, Jakarta diharapkan menjadi pusat ekonomi nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) RUU DKJ.

Gubernur akan Dipilih oleh Presiden Secara langsung

Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ adalah lima tahun, dengan kemungkinan pengangkatan kembali untuk satu periode berdurasi lima tahun. Prosedur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Wali Kota dan Bupati di DKJ Ditunjuk oleh Gubernur

DKJ akan mengawasi sejumlah kota dan kabupaten administrasi, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1). Pembentukan kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan diatur oleh peraturan pemerintah, dan kepemimpinan di wilayah-wilayah tersebut akan ditentukan oleh Wali Kota dan Bupati yang dipilih oleh Gubernur. Berbeda dengan aturan UU DKI Jakarta, pemilihan kepala daerah administratif DKJ tidak memerlukan pertimbangan DPRD. “Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (3) RUU DKJ.

Jakarta Tetap Mandiri, Tidak Bersatu dengan Depok, Bekasi, dan Tangerang

RUU DKJ menegaskan bahwa wacana penggabungan Jakarta dengan beberapa daerah penyangga, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang, tidak akan terwujud. Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ mengatur batas wilayah Jakarta, yang secara garis besar tetap sama dengan DKI Jakarta. Batas wilayah DKJ meliputi:

a. Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;

b. Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;

c. Sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

d. Sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten.

Pasal ini diumumkan oleh Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi pada Selasa (5/12).

Dewan Kota dan Kabupaten

Selain memiliki DPRD, DKJ (Daerah Khusus Jakarta) juga akan membentuk dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu perwakilan dari setiap kecamatan dan ditetapkan oleh Gubernur. Lembaga ini memiliki lima tugas utama, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyampaikan laporan pengawasan sosial, memberikan masukan kepada kepala daerah, menyiapkan rencana kerja, dan menyusun tata tertib. (red)