Pemerintah Kota Kediri Tidak Tegas menyikapi Kasus Predator Anak ???

Aksaratimes.com| 22 Juli 2022. Kota Kediri -Tahun 2021 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencanangkan Kota Kediri sebagai Kota Ramah anak, namun tidak berbanding lurus dengan scandal scandal yang beberapa waktu mulai terkuak.

Predator anak oknum Guru SD Burengan melakukan aksi bejatnya berulangkali, hasil temuan terakhir ada 8 korban yang tercatat menjadi korban biadab oknum guru tersebut.

Read More

Berakhir damai, dilansir Detik.com Siswanto Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri melakukan upaya damai dengan para orang tua korban dibantu komunikasi oleh Ferry Silviana Abdullah Abu bakar dan beberapa oknum kepolisian atas kebenaran kasus tersebut.

Bunda Fey sebutan akrab selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Ketua Dekranasda Kota Kediri periode 2019-2024 dikonfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut melalui WhatsApp pribadinya enggan menanggapi kebenaran bahwa beliau juga turut menelfoni para orang tua korban.

Informasi dari beberapa orang tua, BN(32) mereka ditelfon dan didatangi satu persatu dan dipaksa membuat pernyataan damai dan tidak menuntut, “mau gimana lagi mas, saya takut, tidak ada pendampingan sama sekali saat itu, dengan ruangan tertutup dan disuruh membuat pernyataan damai dan tidak boleh menuntut pelaku, sebenarnya saya tidak terima, namun saya orang kecil mas, saya tidak bis berbuat apa apa“,rintihnya.

Saat ditanya apa ada transaksional ganti rugi saat disuruh membuat pernyataan BD menjawab dengan senyum kecilnya.

Adv.moch mahbuba mantan ketua Pergerakan Mahasiswa dan juga Praktisi Hukum menjelaskan ” dalam hal ini banyak kejanggalan yang saya pelajari, kenapa sebelum terjadi hyteria publik dan media saling sahut menyahut memberitakan, pemerintah Kota Kediri seolah olah membantu oknum tersebut lolos dari pantauan publik dan terkesan ditutup tutupi, Predator anak dan aksi pedofilia adalah kejahatan luar biasa, dan juga dalam kasus ini masuk dalam katagori Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) jadi tanpa ada laporan pun seharusnya kepolisian Resort Kota Kediri seharusnya langsung tanggap melakukan penyidikan, dan dimungkinkan untuk dilakukan percepatan penanganan kasus, ini korban ada, pelaku ada, saksi ada, TKP jelas dan dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, terus kurangnya dimana, apa mungkin ini akan maju tahun politik jadi terkesan ada nama besar yang akan ditutup tutupi, dan pernyataan damai disertai tidak akan menuntut tidak menggugurkan perbuatan pidananya” tegasnya.

saat  menambahkan, tahun 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden no. 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak dan Kota Kediri masuk dalam Nominasi tersebut kita simpulkan sendiri bagaimana penanganan dan porsi pendampingan Pemerintahan Kota Kediri dalam menyikapi hal ini, pantas atau tidak saja, tambahnya (AG).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *