Kediri (aksaratimes.com) – Personel Unit Reskrim Polsek Banyakan menangkap pemuda asal Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Ekky Putra Pratama (25), Rabu (26/2) sore. Ekky diduga sebagai pengedar pil dobel L di sekitar Desa Jabon Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, peredaran pil dobel L tersebut bermula saat personel menerima informasi mengenai jual-beli barang haram tersebut melalui salah satu media sosial (medsos). “Dalam transaksinya, ternyata yang memesan banyak dari kalangan pelajar,” jelasnya.
Personel pun segera melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pengguna medsos yang melakukan transaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata saksi (pengguna medsos) memperoleh pil dobel L dari pelaku (Ekky). Selain itu, personel juga menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak enam butir yang diduga dikonsumsi sendiri.
AKP Kamsudi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya personel melakukan penangkapan pelaku di simpang empat Bandar Kidul.Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, personel menemukan enam paket pil dobel L serta segera membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Banyakan.
Dari tiap paket pil berisi 50 butir pil dobel L dengan total 300 butir, serta satu paket lainnya yang berisi 100 butir sehingga total pil dobel L yang disita sebanyak 400 butir. Selain itu, personel juga menyita satu telepon genggam milik pelaku dan uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Menurut AKP Kamudi, atas tindakannya, kepada pelaku disangkakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.