Kediri (aksaratimes.com)—Dugaan pemakaian gelar palsu yang dilakukan oleh Supadi Kades Tarokan, Kabupaten Kediri, yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Kediri mendapat dukungan dari Pemuda Kediri. Pemuda Kediri menginginkan kasus tersebut diusut secara tuntas.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Tomi Ari Wibowo melalui surat ke Polresta Kediri. Isinya diantaranya meminta Kapolri agar untuk memantau dan mengawasi perkara pidana yang dilakukan oleh Kades Tarokan ini,
“Kami meminta agar terus memproses perkara pidana tersebut agar tidak dipolitisir pihak lain, dan melakukan penagkapan dan penahanan kepada tersangka” kata Tomi Ketua Ikatan Pemuda Kediri. Kamis (30/1/2020)
Sementara Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengungkapkan segera melayangkan panggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan penggunaan gelar palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri Supadi.
AKBP Miko, menyampaikan, penetapan status tersangka pada Kades Supadi dilakukan pada 23 januari 2020, atas dugaan kasus laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana perseorangan yang tanpa dilarang menggunakan gelar akademik gelar vokasi dan profesi.
“Atas laporan itu , kami sudah memeriksa saksi saksi , saksi ahli dan pengumpulan barang bukti yang menjadikan pentunjuk kami untuk menetapkan tersangka,”jelas Kapolres pada sejumlah wartawan saat Reles diruang Rupatama, Kamis (30/1/2020).
Selanjutnya, hari Selasa lalu pihaknya melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Kades Tarokan, namun tersangka tidak bisa hadir, sehingga pihaknya bakal layangkan kembali pemanggilan yang kedua.
“Kami akan layangkan kembali panggilan yang kedua, tanggal 4 Februari 2020 mendatang. Kami sangat mengharapkan beliau bisa hadir, kami yakin beliau orang yang pandai pintar sehingga pasti mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban beliau sebagai warga negara baik, kami yakin beliau akan beritikat baik dan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, “tegas AKBP Miko.
Diketahui Supadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tarokan ini diduga memakai gelar palsu disetiap administrasi desa, meskipun dirinya mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka ini cenderung berkaitan adanya upaya penjegalan dalam konstetasi Pilbup Kediri 2020.
Kasus itu mencuat setelah adanya laporan ke polisi yang dilakukan warganya. Sementara Supadi berkilah singkatan SE yang ada dibelakang namanya yang selama ini dilakukan bukannya tilte. Melainkan kepanjangan nama dari Supadi menjadi Supadi Subiari Erlangga.
“Untuk hal tersebut kita akan kordinasikan dengan kuasa hukum dan Selasa akan memenuhi panggilan dari Polresta Kediri, “ujar Supadi.
Kasus dugaan penggunaan gelar akademik gelar vokasi dan profesi yang dilakukan oleh Supadi, IPK juga melaporkan dengan melayangkan surat ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI.