Kediri (aksaratimes.com) – Redhy Ahmad Haq Pamingkas, ditangkap Satreskoba Polresta Kediri. Diduga, pemuda ini menjadi pengedar obat keras jenis pil dobel L. Pemuda berusia 19 tahun asal Desa/Kecamatan Semen Kabupaten Kediri di bekuk tak berdaya di salah satu rumah dijalan tembus gang desa setempat.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pada Kamis (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskoba Polresta Kediri melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus peredaran pil dobel L di wilayah Desa/Kecamatan Semen.
“Setelah melakukan penyelidikan, personel melakukan penangkapan di salah satu rumah di Jalan Tembus Gang I Desa/Kecamatan Semen,” jelasnya, Jumat (24/1).
Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku tidal berkutik saat personel menemukan barang bukti berupa pil jenis dobel L sebanyak 4.000 butir. Pil tersebut disimpan di dalam tas kresek warna hitam.
Mendapatkan barang bukti pil dobel L, personel segera membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena dinilai melakukan tindak pidana, yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan,” pungkasnya.