Pemuda Sumberagung Curi Sparepart, di Ringkus Unit Reskrim Polsek Mojoroto

Kediri (akasaratimes.com) – Unit Reskrim Polsek Mojoroto menangkap pemuda asal Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Api Juni Bara Humelar (24) karena diduga melakukan pencurian sparepart sepeda motor di kios aksesoris motor, Jalan Penanggungan Kota Kediri, Selasa (26/11).

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Mojoroto mendapat laporan dari Ahmad Yusuf (19) asal Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. “Pelapor mengetahui kejadian ini dari pemilik toko yang berada di samping kiosnya. Kejadian pencurian dilakukan tersangka pada Rabu (20/11),” jelasnya, Rabu (27/11).

Awalnya, pelapor datang ke kios setelah mendapat telepon dari pemilik toko (saksi) sebelah kios miliknya bahwa gembok serta etalase dalam keadaan rusak. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor mencoba memeriksa keadaan gembok dan etalase. Saat diperiksa dengan saksi, beberapa barang di kios ada yang hilang.

Read More

Mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Mojoroto. Unit Reskrim Polsek Mojoroto pun segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya, selama enam hari penyelidikan, terlapor berhasil di tangkap.

AKP Kamsudi mengatakan, barang yang diambil terlalu dari kios tersebut di antaranya 16 buah aki motor, satu buah jok sepeda motor, satu buah swing arm, dan satu buah karburator. “Anggota masih melakukan pemeriksaan dan diduga terlapor menderita kerugian jutaan rupiah atas kejadian ini,” ucapnya.

Atas tindakannya, lanjut AKP Kamsudi, terlapor diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dalam pasal tersebut, terlapor diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Karena, terlapor diduga melakukan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan.

“Sebagaimana dalam Pasal 363, terlapor diduga memenuhi unsur pencurian untuk masuk ke satu lokasi atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” pungkasnya.