Pencuri Motor Sial, Benjut dihajar Warga

Kediri (aksaratimes.com), Oktober 12, 2020
Anggota Satreskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi Jalan  Dr.Saharjo No.2, tepatnya di kantor Mega Auto Finance Kelurahan Sukorame  Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Senin siang (12/10/20).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Eko Hari Purnomo (47) Warga Dusun Krajan Kidul RT.02 Rw.11 Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, karena kedapatan sedang Mencuri Sepeda Motor Honda Nomor Polisi AG 2373 AK.

Read More

Melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan “awal mula Kejadian korban parkir kendaraan di depan kantor Mega auto Finance sekira pukul 08.00 Wib Kemudian oleh korban di tinggal untuk membersihkan kantor sekira pukul 10.00 wib korban melihat dan mendengar sepeda motor dituntun sambil di stater depan warung samping kantor ternyata sepeda motor tersebut adalah milik korban , selanjutnya korban berteriak kemudian tersangka lari meninggalkan sepeda motor berlari menyebrang ke timur jalan masuk gang dan ternyata gang buntu kemudian tersangka naik keatas rumah selanjutnya di kepung dan ditangkap warga” paparnya.

“Dan ternyata masuk gang buntu,  kemudian tersangka naik keatas rumah selanjutnya di kepung dan ditangkap warga” tambah Kamsudi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti Sepeda Motor, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan buah anak kunci T , Dua buah pegangan Kunci T , dan satu  buah Helm.

Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Mojoroto, dan terancam  tujuh tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP. (Nyoto)