Kediri (aksaratimes.com), November 24, 2020
Pemerintah Daerah Kota Kediri memberikan bantuan seragam kepada SMPN, SMPLB, MTS. Bantuan ini sangat bermanfaat sekaligus meringankan beban wali murid di masa Pandemi Covid-19. Anggaran sebesar 2,8 milyar ini dialokasikan oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk pengadaan seragam diambilkan dari APBD tahun 2020. Bantuan seragam ini diharapkan semua lembaga sekolah jenjang SMP tidak mengadakan pungutan kepada orang tua murid, tetapi pada kenyataannya setiap lembaga sekolah tetap mengadakan himbauan dan mengadakan kesepakatan dengan wali murid untuk membeli seragam disekolah.baru baru ini pihak sekolah memanggil seluruh orang tua siswa untuk merapatkan teknis pembelian seragam yang berupa seragam Batik Khas dan Olah Raga. Tidak sedikit orang tua murid mengeluhkan terkait pembayaran pembelian seragam untuk anaknya bersekolah, seakan-akan sekolah menjadikannya sebagai ajang mencari keuntungan, dengan terpaksa daripada anak mereka mendapat perlakuan berbeda apabila tidak mengikuti kesepakatan dengan sekolah karena kebanyakan menyetujui. Informasi adanya pembayaran dari wali murid terkait pembelian seragam memicu tanggapan yang beragam, padahal dari pemerintah daerah kota kediri jelas diberi bantuan seragam. Pasalnya bisnis seragam menjelang PPDB makin marak, namun minim tindakan nyata pemerintah. Bukan rahasia lagi bisnis di satuan pendidikan terutama seragam terus jadi perbincangan masyarakat. Bagaimana bisnis di sekolah dijalankan? Siapa yang memetik keuntungan, kepala sekolah, guru, atau justru rekanan yang menikmati limpahan uang dari siswa? Yanto salah satu orang tua murid saat diwawancarai hari Senin 19/10/2020 mengatakan “kemarin saya membayar untuk pembelian seragam di sekolah kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mas, katanya gratis kok tetap membayar, situasi Covid-19 cari uang juga susah” tuturnya kepada awak media aksara times. Saat berita dibuat dan dikonfirmasikan lewat telepon dan di Kantor Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Kediri hari Selasa,24/11/2020 Adi Wasito selaku Kepala Sekolah belum bisa menemui dan memberikan penjelasan. Pemerintah sebetulnya tidak tutup mata, melarang bisnis pakaian seragam dan buku LKS di sekolah. Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Bab IV Pasal 4 Ayat 1 telah diatur pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua murid atau wali murid. Pemerintah beralasan pengadaan pakaian seragam sekolah cenderung dimonopoli dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga pasaran. Bisnis di sekolah bagai pisau bermata dua, disatu sisi menjadi ajang pembelajaran bagi siswa di sisi yang lain itu bisa digunakan untuk mengeruk keuntungan lumayan besar bagi pihak sekolah. Koperasi siswa dikelola para siswa didampingi guru untuk memberi pengalaman pengurus OSIS dalam mengelola keuangan “perusahaan”. Biasanya koperasi siswa hanya menjual barang kebutuhan alat tulis siswa sehari-hari seperti pensil dan bolpoin. Putaran uang yang digunakan kurang dari Rp 5 juta. Dari koperasi siswa inilah pengurus OSIS mendapat pengalaman berharga terkait perekonomian. Namun tidak sedikit koperasi siswa justru dijadikan kedok untuk mendapat keuntungan maksimal. Seperti yang terjadi di SMPN 7 Kota Kediri Dengan modus, Koperasi siswa kepada calon siswa baru Tahun Ajaran 2020/2021 memungut sejumlah uang kepada wali murid untuk pengadaan pakaian seragam serta membantu uang sarana dan prasarana.(Nyoto)