Kediri (aksaratimes.com), Sabtu 20/02/2021
Melalui Kasat Resnarkoba Res Kediri Kota dalam laporannya kepada Kapolres Kediri Kota, anggota Satresnarkoba Kediri Kota kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Dobel L atau lebih dikenal juga dengan pil kirek ini. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/RES.4.3/2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 20 Februari 2021.
Di sebuah rumah di Dusun Bagol Rt 06 Rw 03 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berinisial MJS (35th) laki-laki berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Kediri Kota.
Dari hasil penangkapan beehasil diamankan pelaku dengan (BB) barang bukti 760 butir Pil dobel L, 1 buah bekas bungkus rokok GG Surya, 1 buah HP merk Oppo warna putih, Uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 200.000,-.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Res Kediri Kota AKP Subijanto, S.H. menjelaskan “Pada awalnya petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L,
setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas menangkap terlapor dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas, selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ungkapnya.
Lanjutnya “pelaku akan dijerat dengan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras, dan pihak Satresnarkoba akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk kupas tuntas jaringan Narkoba di lingkup Hukum Kediri Kota.” Pungkas Subijanto. (ND)