Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR bakal Rapat Bamus Lagi

Aksaratimes.com | 22 Agustus 2024. Jakarta – DPR bakal kembali menggelar rapat pimpinan (rapim) sekaligus rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada). Pengesahan ditunda karena kuorum rapat paripurna yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak terpenuhi.

Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib (tata tertib) yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus, karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,” ujarnya.

Read More

Diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin. (red)

source:INews.id