Kediri (aksaratimes.com) – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Sekertaris (Carik) Desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kab Kediri, dilaporkan oleh Moh Mutho’in, Senin (17/1/2020) sore ke Polresta Kediri.
Sekdes Desa Pesing Kec Purwoasri, Hendra Dwi Cahyono melakukan klarifikasi, terkait laporan yang dilakukan oleh Moh Mutho’in.
Dari penuturan klarifikasi yang disampaikan di depan awak media, Jumat Malam, Sekdes Desa Pesing, Hendra Dwi Cahyono, mengungkapkan bahwa dirinya dengan Moh Mutho’in adalah teman, yang juga sudah dianggap sebagai saudara.
Menurut Sekdes Desa Pesing, Hendra Dwi, awalnya, Moh Mutho’in berkunjung ke rumahnya dan mengajak kerjasama persewaan mobil. “Moh Mutho’in sudah saya anggap seperti saudara, pada waktu itu malam hari, ia datang kerumah mengajak untuk kerjasama rental mobil. Jika ada yang membutuhkan mobil bisa menghubunginya, “jelasnya.
Sekdes Hendra Dwi, mengungkapkan bahwa, Mutho’in percaya kepadanya, pada saat transaksi rental mobil, hanya menyuruh menandatangani surat perjanjian saja, karena sudah saling percaya dan dianggap seperti saudara.
Karena saya bertanggung jawab, saya bilang waktu itu telat berapa bulan, kepada Mutho’in, saya menggunakan uang sendiri untuk mengganti keterlambatan setoran rental mobil. “Saya pakai uang saya sendiri, walaupun agak lambat. Ada yang saya ganti menggunakan dengan cara tunai dan juga dengan cara mentrasnfer. Semua bukti transfer saya simpan semua, “ungkapnya.
Sekdes juga mengaku kaget saat mengetahui dirinya tiba-tiba dilaporan ke Polresta Kediri. Dirinya dengan Mutho’in sering bertemu, bahkan sering pergi bersama dan juga sering curhat. “Saya memberanikan diri, bismillah pakai uang saya pribadi sambil menunggu uang penggantinya dari yang merental mobil, “tuturnya
Ia juga menambahkan, karena saya kasihan pada orang yang meminjam, yang mengaku bahwa istrinya sedang sakit jantung dan meminta tolong kepada saya untuk mengganti biaya keterlambatan. “Pak tolong aku kasihan istri saya sakit jantung, pasti saya akan kembalikan semua, kasih dulu nanti saya ganti setelah 1 minggu, “tuturnya.
Sekedar diketahui, Moh Mutho’in, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didampingi kuasa Hukumnya Imam Muhklas dan Sandro melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Kediri Kota.