Penting! Pasangan Calon Pengantin Islam Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli

Aksaratimes.com I 27 Maret 2024 Jakarta – Mulai akhir Juli, pasangan calon pengantin (catin) Islam akan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin), menurut pengumuman terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam 2/2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang aturan baru ini. Tahapan sosialisasi akan berlangsung hingga akhir Juli.

Setelah periode sosialisasi selesai, aturan wajib ikut bimwin bagi pasangan catin akan diberlakukan secara efektif. “Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini. Yaitu hingga Juli mendatang,” katanya. Sosialisasi ini melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.

Suryo menjelaskan bahwa setelah periode sosialisasi, calon pengantin yang tidak mengikuti bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikah. Dia menekankan pentingnya aturan ini untuk keberlangsungan keluarga di Indonesia, dengan materi yang mencakup aspek agama, kesehatan, keuangan, dan lainnya. “Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga,” katanya.

Read More

Selain itu, Suryo meminta kepada penghulu dan penyuluh agama Islam untuk menyampaikan kepada calon pengantin bahwa mengikuti bimwin adalah kewajiban. Aturan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dia menegaskan bahwa aturan mengenai bimwin akan menjadi kewajiban bagi semua calon pengantin tanpa pengecualian, dengan tujuan mendukung terciptanya keluarga yang kuat, sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta mampu menghadapi berbagai tantangan dalam membangun keluarga.

Menurut Surat Edaran tersebut, bimwin akan diselenggarakan di KUA dan bisa dilakukan secara klasikal, kolektif, mandiri, atau virtual. Metode pelaksanaan bimwin mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam 189/2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimwin untuk catin.

Di tempat terpisah, Kamaruddin Amin dari Dirjen Bimas Islam Kemenag menekankan pentingnya aspek kesehatan bagi pasangan catin. Mereka mendorong agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatannya sebelum pelaksanaan akad nikah, serta mengisi aplikasi Elsimil untuk memantau kondisi kesehatan calon pengantin dan calon anak mereka. Meskipun begitu, pasangan catin tetap dapat dinikahkan oleh KUA meskipun belum memiliki sertifikat Elsimil. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *