Aksaratimes.com I 20 November 2023 Jakarta – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang penumpang Citilink yang kedapatan merokok di dalam pesawat dengan rute Batam-Surabaya. Dalam rekaman berdurasi satu menit yang diunggah oleh seorang netizen, terlihat petugas bandara mendekati penumpang tersebut untuk melakukan penanganan.
Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, dalam penerbangan Citilink dengan nomor QG 949.
“Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023,” kata Haza Ibnu Rasyad pada Senin (20/11).
Haza menjelaskan bahwa penumpang tersebut mengakui kesalahannya karena telah merokok di dalam lavatory pesawat. Sebagai respons, penumpang tersebut telah diserahkan kepada petugas keamanan penerbangan di darat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Citilink mengapresiasi sigapnya petugas udara dan darat yang menangani insiden ini, dengan senantiasa selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan agar seluruh penerbangan dapat berjalan secara optimal.
Sebagai informasi, larangan merokok di pesawat telah diatur dalam Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Berdasarkan pasal 412 pasal 6, larangan merokok di pesawat berlaku sebelum, saat, dan setelah penerbangan. Ketentuan ini mencakup semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). Tindakan merokok di pesawat dapat berakibat pada keselamatan penerbangan, dan pelanggaran tersebut dikenai sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun. (red)