Laki-laki lulusan SLTA ini ditangkap lantaran terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Bahkan, Sukma juga menyimpan peralatan untuk mengisap sabu di rumahnya.
Kasi Humas Polsek Pesantren, Aiptu M. Mexrot menjelaskan, penangkapan Sukma berawal dari adanya informasi pada Kamis (28/1/2021), bahwa di sekitar Jalan Raya Lingkungan Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan serangkaian proses penyelidikan, kemudian mendapati ciri-ciri diduga pelaku,” jelasnya, Senin (1/2/2021).
Mengenai penangkapan, lanjutnya, personel Unit Reskrim menangkap Sukma saat berada di sekitar Jalan Raya Centong pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah menggeledah, ternyata personel menemukan barang bukti yaitu satu unit HP merek Redmi dan satu klip palstik bening berisi bungkusan tisu di dalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti yang diduga sabu ini disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri,” ujarnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar rumahnya ditemukan barang bukti satu buah kotak bungkus obat Forumen berisi satu buah korek api, dua buah pipet kaca, dua buah sendok terbuat dr sedotan dan tisu pembersih pipet kaca, 1 buah ATM atas nama pelaku dan uang tunai Rp 50 ribu,” imbuhnya.
Untuk saat ini, kata Aiptu Mexrot, Sukma masih berada di ruang tahanan Polsek Pesantren untuk proses lebih lanjut.
Atas tindakannya, Sukma dijerat dengan Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.