Perwakilan DPR Desak Kemendikbudristek Bentuk Satgas Serius Hadapi Kasus Perundungan di Sekolah

Aksaratimes.com I 11 Maret 2024 Jakarta – Dalam menghadapi meningkatnya kasus perundungan di sekolah, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyerukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi untuk serius membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan.

Syaiful Huda menyampaikan, “Selama ini kan regulasi menyerahkan pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum,” seperti dilansir dari ANTARA News pada Senin (4/3).

Anggota Komisi X DPR RI, Himmatulah Aliyah, juga mengungkapkan pendapat serupa. Baginya, pentingnya pembentukan satgas untuk mencegah perundungan guna mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan di sekolah.

Read More

Aliyah menekankan bahwa setelah pembentukan satgas, pelaku perundungan harus ditindak secara tegas dengan memberikan sanksi hukum yang dapat memberikan efek jera. Ia juga mendorong kerjasama antara pihak sekolah dan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu mendeteksi apabila anak-anak yang mengalami perundungan.

Sejauh ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Peraturan tersebut memandatkan satuan pendidikan untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan serta mewajibkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas (Satgas).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa TPPK dan Satuan Tugas perlu segera dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan untuk memastikan penanganan efektif terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. “Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban,” ujarnya. Sanksi administrasi juga akan diberikan kepada pelaku peserta didik, dengan tetap memperhatikan hak pendidikan mereka. (red)