Aksaratimes.com I 20 November 2023 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi pada Senin (20/11) dalam rangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, periode 2018-2023.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi sebagai saksi terkait kasus pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Bima. Ali Fikri meminta Lalu Gita Ariadi untuk bersikap kooperatif dalam menghadiri pemeriksaan tersebut. Meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum ada jawaban dari Lalu Gita Ariadi.
Dalam surat yang diterima Lalu Gita Ariadi diminta untuk menghadap tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada 20 November 2023 pukul 10.00 WIB. Selain itu, ia diminta membawa dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors.
Sejumlah saksi, termasuk Kabag LPBJ Setda Kota Bima 2019-2020 Iskandar Zulkarnain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima 2019-sekarang Fahad, dan Kepala Cabang MG Andalan Darto, telah diperiksa oleh KPK dalam proses penyidikan ini.
Kasus ini berawal pada tahun 2019 ketika Muhammad Lutfi bersama keluarga intinya diduga mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Pengondisian ini melibatkan permintaan dokumen proyek dari Dinas PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Proses penyusunan proyek dengan nilai anggaran besar dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Lutfi diduga secara sepihak menentukan kontraktor yang akan dimenangkan, sementara proses lelang hanya berlangsung sebagai formalitas. KPK menduga Lutfi menerima setoran uang dari kontraktor yang dimenangkan, dengan total mencapai Rp8,6 miliar.
Muhammad Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK juga mendalami dugaan bahwa Lutfi menerima gratifikasi, yang akan diungkap lebih lanjut dalam proses penyidikan. (red)