PN Kota Kediri, Hadirkan Tiga Saksi Sidang Penipuan Ajakan Menjadi Artis FTV

Kediri (aksaratimes.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus penipuan dengan modus ajakan menjadi artis film televisi FTV. Kali ini, sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, Robi Sudarsono dan Susi, pemilik agency, serta tiga orang saksi. Mereka seorang perwakilan dari sebuah rental kemera, kru JAS Production dan perwakilan dari Trans7.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sarah Louis S, perwakilan Trans 7 memberikan keterangan bahwa, aksi penipuan dengan modus ajakan menjadi artis film televisi yang di lakukan terdakwa Robi Sudarsono, warga Kota Kediri, tidak ada kaitannya dengan Trans7.

Read More

Sementra itu, setelah mendengerkan keterangan saksi, dalam sidang, JPU Sigit Artantojati menyimpulkan bahwa keterangan saksi sudah mendukung hasil pembuktian kasus penipuan yang di lakukan oleh terdakwa Robi Sudarsono dan Susi.

“Kalau kami sudah terbukti. Keterangan saksi, sudah mendukung pembuktian kami,” katanya usai sidang, Senin (6/1/2020).

Sementara terdakwa Robi menolak dituduh melakukan penipuan kepada 25 warga Kediri dengan modus dijanjikan menjadi artis film televisi FTV. Terdakwa mengaku jika kedatanganya ke Kediri atas permintaan terdakwa SS, pemilik agency. “Saya gak terima. Dia sendiri yang ngajak kita,” katanya saat keluar ruang persidangan Chakra.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2019 lalu, Polresta Kediri menangkap tersangka penipuan, dengan modus ajakan menjadi artis. Tersangka Robi Sudarsono berhasil meraup untung hingga ratusan juta, setelah menjanjikan para korbannya menjadi artis film, yang akan ditayangkan di Trans 7.

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka mengaku sebagai sutradara serta pemilik lembaga pemroduksi film. Pelaku menjanjikan kepada para korban untuk menjadi artis dalam film yang berjudul Sajadah Cinta. Untuk menjadi peran di film tersebut, warga ditarik biaya cukup bervariatif antara Rp 1 hingga 40 juta, sesuai dengan peran yang dijalankannya.

Tersangka juga menjanjikan, film tersebut nantinya akan tayang di televisi swasta Nasional, Trans 7. Tersangka bahkan juga menghadirkan sejumlah artis sinetron asal Ibu Kota agar para korbannya peprcaya. Mereka juga sempat melakukan produksi film Sajadah Cinta dengan para korban di sejumlah lokasi yang ada di Kediri

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah keluarga korban curiga film yang diperankan oleh para korban tak kunjung tauang. Hingga akhirnya, keluarga korban memancing pelaku, untuk datang ke Kediri. Hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh pihak Polresta Kediri. Tersangka dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.