Polemik RUU DKJ: Pertanyaan Politisi PDI-P, Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden?

Aksaratimes.com I 8 Desember 2023 Jakarta – Mayoritas fraksi di DPR menolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Fraksi-fraksi tersebut juga mengaku tidak mengetahui darimana dan dari siapa asal usul ketentuan yang hendak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) rancangan beleid tersebut berasal. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU ini saat disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).

PKS berpandangan bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik. Polemik ini pun mencuat di media sosial. Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi (Awiek), mengungkapkan bahwa masuknya ketentuan tersebut di dalam draf bertujuan untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung gubernur tanpa melenceng dari konstitusi.

Menurut Awiek, usulan tersebut adalah solusi demokratis. “Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa. “Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” tambahnya.

Read More

Beberapa fraksi juga menyuarakan pandangan berbeda terkait usulan tersebut:

  1. PDI-P: Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, menilai bahwa pemilihan gubernur Jakarta melalui mekanisme penunjukkan presiden bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Menurutnya, usulan ini menandakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.
  2. Golkar: Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa partainya belum setuju dengan mekanisme penunjukkan gubernur Jakarta. Golkar menginginkan agar Jakarta, setelah RUU DKJ disahkan menjadi UU, bisa menjadi lebih modern dan bersih.
  3. PKB: Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, juga tak sepakat dengan usulan ini dan menyebutnya sebagai ancaman bagi demokrasi di Tanah Air. Ia menekankan bahwa ini bisa menjadi bahaya dalam persiapan demokrasi yang lebih baik.

Politisi PDI-P, Komarudin Watubun, sebagai anggota Komisi II DPR, memastikan bahwa dirinya akan mengkritisi draf RUU DKJ jika dibahas di komisi tersebut. Ia juga akan menanyakan asal usul usulan tersebut, mempertanyakan kenapa pemilihan langsung gubernur dihilangkan.

Polemik ini menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan usulan tersebut serta konsekuensi terhadap demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengakui belum sempat membaca Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah menjadi sorotan. Saat ditanya tentang kontroversi terkait pasal dalam RUU DKJ yang menetapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden RI, Heru Budi menyatakan, “Saya belum baca. Belum baca,” di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (6/12/2023). Alasannya, Heru Budi merasa memiliki banyak “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan, termasuk menangani sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Heru Budi menjelaskan bahwa banyak PR dari DPRD yang perlu diatasi, termasuk membacakan Raperda. Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi (Awiek), sebelumnya membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihapus setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Penetapan ini mengacu pada draf RUU DKJ yang diusulkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 Ayat 2 dari RUU DKJ menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD” Awiek menegaskan bahwa meskipun pilkada langsung dihapus, proses demokrasi tetap terjaga melalui usulan yang diajukan DPRD. Dalam upayanya untuk menjembatani keinginan politik, Awiek menyatakan bahwa Gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat dari DPRD, sehingga tetap sesuai dengan konstitusi. (red)