Polisi Berhasil Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Depok

Aksaratimes.com I 21 Juni 2024 Jakarta – Polisi telah berhasil menangkap SH (30 tahun), seorang peracik dan pengedar tembakau sintetis seberat 1.000 gram di rumahnya yang terletak di kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok. SH sebelumnya adalah seorang pemakai ganja yang biasa membeli barang tersebut dari seorang bandar melalui Instagram.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa pada 4 Juni 2024, SH dipanggil oleh pemilik akun penjual untuk mengambil cairan kimia pinaca di daerah Roxy setelah membeli ganja. Selanjutnya, pemilik akun tersebut memberikan sejumlah uang kepada SH untuk mencari kontrakan di mana ia akan meracik tembakau Cap Nona dengan menggunakan cairan pinaca yang telah dimilikinya.

“Sementara tunggal ya (aksinya), karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi,” jelas Arya. Proses meracik ini dilakukan oleh SH sendiri di kontrakan yang ia sewa dengan panduan takaran tertentu dari pemilik akun.

Read More

“Ya kalau ada yang minta dua gram, SH buatkan sesuai permintaan. Tapi dia kasih patokannya satu gram itu Rp 100.000,” tambah Arya.

SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (red)