src=”http://www.aksaratimes.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190523-WA0051-300×225.jpg” alt=”” width=”300″ height=”225″ class=”aligncenter size-medium wp-image-711″ />Kediri(aksaratimes.com)—Petugas unit Reskrim Polsek Kras menangkap Surani alias Bero, warga Dusun Brenjuk Desa Purwodadi Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Kamis (23/5/2019).
Pasalnya, pria berusia 40 tahun itu diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 24 ribu, 1 ponsel, 4 lembar kertas rekapan togel dan 1 bolpoin.
Kasi Humas Polsek Kras Aipda Didik Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap pelaku.
“Awalnya unit reskrim Polsek Kras menindaklanjuti dan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis togel,” terang Aipda Didik.
Petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan mengarah kepada Surani. Petugas yang pada saat itu mengetahui Surani berada di rumah langsung diamankan.
Petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku untuk mencari barang bukti. Alhasil petugas menemukan 4 lembar kertas yang berisi catatan togel.
Selain itu juga, 1 ponsel, 1 bolpoin dan uang Rp 24 ribu sebagai transaksi judi togel turut diamankan.
“Pelaku tidak berkutik saat barang bukti ditemukan. Dan pelaku mengakui perbuatannya, ” jelas Kasi Humas.
Pelaku mengaku nekat melakukan judi togel sebagai pengecer untuk mencari tambahan ekonomi. Pelaku bekerja sebagai buruh tani karena kurang untuk kehidupan sehari-hari.
“Pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun, “tegas Aipda Didik.(ar).