Kediri -(Aksaratimes.com)sep 15,2020
Dalam operasi tersebut melibatkan TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengungkapan sudah memiliki payung hukum mengenai sanksi denda tersebut. Yaitu Perda No 2 tahun 2020 yang merupakan perubahan Perda No. 1 tahun 2019 mengenai Peraturan Protokol Kesehatan.
“Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Ini dasar melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.,” ungkap AKBP Lukman S.I.K.
Kegiatan sidang di tempat ini dilakukan bersama Kejaksaan dan Pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp 20.000 sampai Rp 25.000 bagi pengguna jalan yang tidak pakai masker. Meski demikian, mulai awal operasi yustisi kemarin hingga hari kedua ini masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Operasi ini bagi pelanggar langsung di sidang di tempat,” jelas AKBP Lukman S.I.K.
Selanjutnya kegiatan ini dilakukan dengan cara hunting sistem setiap siang dan malam. Sasaran dari operasi ini adalah terutama tempat berkumpulnya masyarakat seperti pasar dan Kafe. Kemudian akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar.
“Saya berharap dengan sanksi lebih tegas bisa memberi efek jera bagi masyarakat untuk bisa lebih sadar, tertib, dan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.(RED)