Kediri (aksaratimes.com) – Petugas Polsek Pesantren melakukan penyelidikan setelah menangkap warga Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri bernama Sulandri (38), Selasa (15/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, petugas mendapat laporan dari Agus Prasetya (22) warga Dusun Pencol Desa Widang Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.
“Pelapor tersebut sekaligus korban, dia melapor bahwa sepeda motor miliknya dibawa terlapor (Sulandri) dan tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya, Rabu (16/10/2019).
Kejadian tersebut, lanjutnya, pada Jumat (30/8) lalu di salah satu pabrik Jalan Cendana Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, tersangka mendatangi korban. Tersangka mendatangi korban sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminjam sepeda motor, alasannya ingin membeli makanan.
Menurut Kamsudi dari keterangan korban kepada petugas, karena korban dan tersangka sudah saling kenal, korban pun segera meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, korban menunggu sampai dini hari tidak kujung dikembalikan bahkan keesokan harinya pun sepeda motor tak kunjung kembali.
Merasa ada yang janggal, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (20/9) Ke petugas Polsek Pesantren. Korban melaporkan dengan membawa barang bukti kepemilikan sepeda motor seperti potokopi STNK sepeda motor merek Honda nomor polisi (nopol) S 4450 LK dan potokopi BPKB. Petugas segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan tersebut.
Akhirnya, petugas menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan satu unit sepeda mini merek lotus. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 11 juta. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diatur pasal 378 dan 372 KUHP,” imbuhnya.
Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut sudah digadaikan tersangka, alasannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.