Ponpes di Buduran minta Ditutup, Warga Sidoarjo Pasang Puluhan Spanduk di jalan, ini dugaan penyebnya

Aksaratimes.com I 21 Juni 2024 Jakarta – Warga Dusun Ngemplak RT 20, RW 5 Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, melakukan aksi pemasangan puluhan spanduk sebagai protes terhadap Pondok Pesantren (ponpes) di wilayah mereka. Aksi ini dilakukan dengan tuntutan agar ponpes tersebut ditutup, menyusul dugaan kasus pencabulan yang melibatkan pengasuhnya.

Di lokasi, warga setempat memasang belasan spanduk di depan Ponpes Al-Mahdiy yang berjejra di pinggir jalan. Di sekitar lokasi, terlihat juga kehadiran beberapa personel dari Polsek Buduran yang bertugas mengamankan situasi.

Spanduk-spanduk tersebut berisi tulisan ‘Mafia Berkedok Yayasan Ponpes. Awas Ada Predator di Ponpes Al-Mahdiy, Tidak Ada Kata Damai Untuk Tindak Asusila, Usir Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy dari Desa Pagerwojo’. Ketua RT 20, RW 5 Desa Pagerwojo, Budi Setiawan, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai ungkapan kekesalan warga terhadap dugaan perilaku tidak pantas dari pengasuh ponpes setempat.

Read More

“Dari laporan salah satu orang tua korban bahwa anaknya pernah menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pengasuh Ponpes,” ujar Budi pada Kamis (20/6/2024).

Menurut Budi, insiden pencabulan tersebut dilaporkan sekitar enam bulan yang lalu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Namun, proses hukum terhadap pengasuh ponpes tersebut belum juga berjalan, yang menyebabkan kegelisahan di kalangan warga dan memicu aksi pemasangan spanduk ini.

“Anehnya, kasus ini sudah 6 bulan yang lalu tapi pengasuh Ponpes tak kunjung diadili. Sehingga warga merasa resah, akhirnya melakukan aksi pasang banner ini,” tambah Budi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus asusila yang melibatkan pengasuh Ponpes Al-Mahdiy. Kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan.

“Sudah dilaporkan ke kami, masih berprsoses. Sudah naik ke penyidikan, tinggal tunggu proses,” kata Agus. (red)