PPKM Diperpanjang! Terbit Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa Bali

0

Aksaratimes.com. 7 September 2022. Jakarta – PPKM diperpanjang lagi dengan aturan PPKM level 1 diberlakukan di seluruh wilayah RI. Aturan PPKM level 1 ini berlaku hingga tanggal 3 Oktober 2022 mendatang. Lantas, bagaimana aturan PPKM terbaru?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.

PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 3 Oktober 2022
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri terbaru tentang aturan PPKM.

Inmendagri terbaru yang memuat aturan PPKM diperpanjang lagi tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 5 September 2022. Inmendagri terbaru ini berlaku mulai tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 mendatang.

Mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Inmendagri tersebut, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/9/2022).

PPKM Diperpanjang Lagi, Berlaku PPKM Level 1 Seluruh RI
Menurut Instruksi Mendagri terbaru, pemerintah memberlakukan PPKM diperpanjang lagi dengan aturan PPKM level 1 yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk PPKM Luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Pada aturan itu seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.

Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%,” kata Safrizal dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2022).

PPKM Diperpanjang Lagi, Cek Aturan PPKM Level 1 Terbaru
Berikut pemaparan isi Inmendagri terbaru yang memuat aturan PPKM level 1 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan PPKM Level 1 Kegiatan Pembelajaran dan WFO 100%

  • Pelaksanaan kegiatan kerja pada sektor non esensial diberlakukan kapasitas maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau dapat juga dilakukan pembelajaran secara daring atau jarak jauh.

Aturan PPKM Level 1 di Pasar hingga Pusat Perbelanjaan

  • Untuk pasar rakyat, pasar tradisional, supermarket, hypermart, toko kelontong dan pasar swalayan dapat beroperasi kapasitas pengunjung 100%
  • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100%.

Aturan PPKM Level 1 untuk Makan dan Minum di Tempat Umum

  • Kegiatan makan dan minum di restoran atau rumah makan dan kafe dengan protokol kesehatan yang ketat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100%.
  • Adapun yang beroperasi mulai malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
  • Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Aturan PPKM Level 1 saat Kegiatan di Tempat Umum

  • Di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) dapat berkegiatan dengan kapasitas 100%.
  • Pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 100%.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal100%.
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 100%.
  • Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimaksimal.

Link Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022

Leave A Reply

Your email address will not be published.