Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa: Langkah Penting untuk Kesejahteraan Desa

Aksaratimes.com I 2 Agustus 2024 Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024. Keputusan ini berlaku mulai 31 Juli 2024. Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Hari Desa bukanlah hari libur.

Terdapat tiga pertimbangan utama dalam penetapan Hari Desa. Pertama, desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan memiliki peran vital dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, Hari Desa bertujuan untuk memperkuat peran desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI. Ketiga, tanggal 15 Januari dipilih karena pada tanggal ini, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diundangkan, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah meminta pemerintah untuk menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Muhammad Asri Anas, dalam peringatan HUT Undang-Undang Desa ke-9 di Gelora Bung Karno (GBK) pada 19 Maret 2023. “Kita ingin menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Setuju?” ujar Asri kepada ribuan aparatur pemerintah desa di GBK. Asri juga menegaskan, “Masa ada hari bapak-bapak dan ibu-ibu, Hari Desa tidak ada,”

Read More

Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya, juga menyampaikan permintaan serupa dan menekankan pentingnya alokasi dana desa. “Tidak lagi orang berpikir, mari kita ke kota. Tidak lagi orang mengais ke kota, tetapi harus turun dan lari ke desa,” ujarnya. Surtawijaya juga meminta agar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk dana desa. “Saya mendukung keinginan para kepala desa 10 persen dari APBN untuk desa,” tegasnya.

Permintaan ini mendapatkan dukungan dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet menekankan bahwa masa depan Indonesia terletak pada kesejahteraan desa. Jika desa makmur, masyarakat tidak perlu mencari pekerjaan di kota dan menjadi beban kota. Dengan adanya lapangan kerja di desa, ada perputaran ekonomi yang baik. Bahkan mereka yang merantau ke kota pun akan kembali ke desa mereka. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *