Kediri (aksaratimes.com) Sabtu 6/02/2021
Banyaknya peredaran narkoba menjadi tugas penting bagi Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota. Lagi-lagi 1 pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil dibekuk pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 16.30WIB oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Di Dusun Wonoasri Rt. 03 Rw. 04 Desa Wonoasri Kec. Grogol Kab. Kediri dan telah diamankan di Mako Polresta Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan keberhasilan tim Satresnarkoba Polresta Kediri mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat.Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabhu di Dusun Wonoasri Rt. 03 Rw. 04 Desa Wonoasri Kec. Grogol Kab. Kediri.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
AKP Kamsudi menambahkan petugas berhasil menangkap HW laki-laki 30th alamat Dusun Dusun Wonoasri Rt. 03 Rw. 04 Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kab. Kediri, beserta barang bukti:- 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,20 gram.- 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram.- 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu seberat 0,26 gram.- 1 buah tas kain warna hitam.- 1 buah HP merk Vivo warna hitam. – 1 buah timbangan digital. – 1 buah kotak untuk menyimpan Sabhu. – 2 pack plastik kosong. – Seperangkat alat hisap sabhu, terdiri : pipet kaca, sedotan plastik 3 buah, korek api gas dan tutup botol plastik.
“tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut. HW dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” ungkap AKP Kamsudi Kasubag Humas Polres Kediri Kota. (ND)