Prihal Sengketa Pilpres 2024, Berikut Kesimpulan dari Tim Anies, Prabowo, Ganjar, hingga KPU

Aksaratimes.com I 18 April 2024 Jakarta – Empat tim yang mewakili kepentingan pasangan calon dalam Pilpres 2024, yaitu Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyampaikan kesimpulan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilihan tersebut.

Pada Selasa (16/4), keempat pihak tersebut menyerahkan kesimpulan mereka kepada MK, yang kini bertugas menilai argumen dan bukti yang disampaikan.

Tim AMIN, yang mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyoroti berbagai pelanggaran dan ketidakadilan selama proses pemilihan, termasuk penetapan yang dipertanyakan, independensi penyelenggara pemilu yang dinilai terganggu, dan dugaan nepotisme serta penyalahgunaan bansos yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

Read More

Di sisi lain, Tim Ganjar menyoroti lima pelanggaran pemilu yang mereka anggap telah terjadi, seperti pelanggaran etika, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekacauan terkait sistem IT KPU.

Tim Prabowo, yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Sementara itu, KPU juga menyampaikan kesimpulan yang menolak semua dalil dari Tim AMIN dan Tim Ganjar, dengan alasan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Pembacaan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan pada Senin (22/4/2024). Putusan tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, dan keyakinan hakim. Tahapan penanganan sengketa Pilpres 2024 oleh MK telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, MK akan segera mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024, yang menjadi penentu nasib pemilihan presiden yang kontroversial tersebut. (red)