Proses Input Data oleh Petugas KPPS dalam Aplikasi Sirekap dan Kontroversi Terkait Perbedaan Hasil Suara

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penghitungan surat suara di TPS tersebut dilakukan hingga malam hari karena terkendala jaringan saat menggunakan aplikasi Sirekap. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

Aksaratimes.com I 16 Februari 2024 Jakarta – Sebagai operator SIREKAP dari anggota KPPS, tanggung jawab utama adalah menggunakan sistem tersebut secara efektif untuk mencatat hasil pemungutan suara. SIREKAP, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu, merupakan platform digital yang digunakan untuk merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara tahun 2024, dengan akses melalui perangkat HP Android yang terhubung ke internet.

Proses penggunaan SIREKAP melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Log Masuk ke Sistem
    Diperlukan kredensial dari penyelenggara pemilu untuk mengakses SIREKAP.
  2. Memasukkan Data Pemungutan Suara
    Setelah log masuk, operator diminta memasukkan data hasil pemungutan suara sesuai dengan petunjuk yang diberikan, termasuk jumlah suara untuk setiap calon atau partai politik.
  3. Verifikasi dan Submit
    Setelah memasukkan data, operator diminta memverifikasi informasi sebelum men-submit data ke sistem.

Manfaat penggunaan SIREKAP meliputi:

Read More
  1. Akurat dan Transparan
    SIREKAP memastikan pencatatan hasil pemungutan suara secara akurat dan transparan, mencegah potensi kesalahan atau kecurangan dalam pelaporan hasil pemilu.
  2. Efisiensi
    Dengan platform digital, rekapitulasi hasil pemungutan suara dapat dilakukan lebih efisien, menyediakan data real-time.
  3. Pemantauan dan Pelaporan
    SIREKAP memungkinkan pengawasan dan pelaporan yang lebih baik terhadap hasil pemungutan suara, meningkatkan integritas pelaksanaan pemilu.

Pentingnya melakukan simulasi penggunaan SIREKAP sebelum hari pemungutan suara juga tidak bisa diabaikan. Simulasi ini membantu anggota KPPS:

  • Memahami secara mendalam cara menggunakan platform.
  • Terbiasa dengan antarmuka dan proses SIREKAP.
  • Mengidentifikasi serta memperbaiki potensi masalah atau kesalahan sebelum pemungutan suara sesungguhnya dilaksanakan.

Sebuah kontroversi muncul terkait penggunaan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana warganet mengklaim terdapat kecurangan dalam perhitungan suara. Dalam kasus ini, cara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan input data ke aplikasi menjadi sorotan. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil oleh petugas KPPS serta kontroversi yang muncul sehubungan dengan perbedaan hasil suara.

  1. Pengisian Formulir C Plano
    Setelah penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas KPPS mengisi formulir C plano, mencatat perolehan suara peserta pemilu.
  2. Buka Aplikasi Sirekap dan Klik ‘Input Data’
    Petugas KPPS membuka aplikasi Sirekap dan memilih menu ‘Input Data’ untuk memulai proses input.
  3. Pemotretan Formulir C Plano
    Petugas memotret formulir C Plano di TPS menggunakan ponsel Android. Foto tersebut langsung masuk ke server KPU. Berbagai jenis surat suara, termasuk presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, difoto dan diproses oleh aplikasi Sirekap.
  4. Verifikasi Data
    Aplikasi Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis dan karakter optis untuk mengubah foto menjadi data numerik (OCR). Petugas KPPS bertugas harus memverifikasi kembali apakah hasil pengenalan Sirekap sesuai dengan data formulir C1 plano.
  5. Konfirmasi dan Pengiriman Data
    Setelah hasil pembacaan, aplikasi meminta konfirmasi dari petugas KPPS. Jika sesuai, petugas klik ‘Kirim’ untuk mengirimkan data ke server KPU.
  6. Edit dan Koreksi Data Pemilu
    Jika terdapat kesalahan, petugas dapat mengedit angka sesuai formulir C plano sebelum mengirimkan data. Revisi dilakukan jika angka tidak terbaca atau terdapat ketidaksesuaian.

Kontroversi muncul ketika warganet menyatakan bahwa Sirekap salah membaca data, menimbulkan perbedaan angka yang signifikan dengan formulir C plano. Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menekankan pentingnya saksi dan petugas Bawaslu dalam memantau proses ini. Jika terdapat perbedaan, perlu dilakukan revisi dan verifikasi sebelum data dikirim ke server KPU, sehingga bila terjadi kesalahan pada data, itu murni kesalahan Petugas KPPS yang tidak memverifikasi ulang kesesuian data C plano dengan Aplikasi Sirekap.

Terkait isu kontroversi ini, berbagai tangkapan layar dan video di media sosial menunjukkan perbedaan antara hasil suara pada formulir C1 dengan data yang tercatat di Sirekap. Netizen menyuarakan keprihatinan terkait integritas perhitungan suara dan menekankan perlunya transparansi dan kehati-hatian dalam penggunaan aplikasi Sirekap selama proses pemilihan, dalam hal ini Petugas KPPS lah yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengirimkan C Plano pelaporan ke KPU, sehingga bila ada ketidak sesuaian data akan menjadi tanggung jawab mereka, namun harapan nya data C1 yang menjadi dasar hasil Perhitungan Real Count KPU tidak berbeda jauh dengan hasil Quick Count KPU melalui aplikasi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *