Aksaratimes.com | 30 September 2024. Jakarta – Anggota DPR RI periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang selama 5 tahun. Sejumlah hasil kerja pun berhasil dituntaskan, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU),” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
DPR menggelar Rapat Paripurna terakhir pada hari ini. Menjelang akhir masa bakti periode 2019-2024, menurut Puan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.
Puan pun mengingatkan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.
“Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas,” ucap dia.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.
“Dalam membentuk Undang-Undang, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi Undang-Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia,” jelas Puan.
Mantan Menko PMK ini berharap, legislasi yang dihasilkan DPR periode 2019-2024 dapat menjadi evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas prolegnas yang selektif. Dengan begitu, kata Puan, prolegnas atau program legislasi nasional yang disusun dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR.
“Kita juga harus mendengarkan kritik dan otokritik dalam membuat Undang-Undang, yaitu pembentukan Undang-Undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat,” katanya.
(red)
source:INews.id