Kediri, Aksaratimes.com, 18/09/19, Tambang Pasir Bodong, Rusak Brantas Kediri, Team investigasi Aksaratimes Biro Kediri menemukan Puluhan titik tambang yang di duga Bodong ( tidak berizin ) di kawasan sungai brantas kediri, investigasi ini berawal dari aduan warga ( Pemancing ) di sekitar sungai brantas, team investigasi aksaratimes menemukan titik Tambang pasir bodong di sungai brantas kediri tepat nya di desa jong biru ada puluhan titik tambang pasir tidak berizin, diduga tambang pasir Bodong tersebut melakukan penggalian dengan menggunakan mesin Poton atau mesin sedot pasir.
Dari penelusuran informasi Team investigas aksaratimes di lapangan saat melakukan konfirmasi dengan kepala desa jongbiru, Membenarkan adanya penambangan pasir tersebut tetapi saat di wawancarai kepala desa memberi keterangan ke Team investigas Aksaratimes hanya ada satu lokasi Tambang Pasir Bodong, Akan tetapi waktu team melakukan penelusuran lebih dalam di lokasi tambang pasir bodong tersebut, tim investigasi aksaratimes.com menemukan ternyata
ada 3 ( tiga ) titik lokasi penambangan.
Dari informasi yang di himpun Team Aksaratimes di lapangan tambang bodong tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan, Dari informasi tersebut bisa di simpulkan Pihak desa seakan menutup mata atas Kejadian Penambangan Ilegal tersebut, saat di wawancara salah satu Penambang mengungkapkan bahwa Pihak desa melarang tapi juga membiarkan aktifitas itu berlanjut, ungkap salah satu penambang yang tidak ingin disebutkan namanya .
Berdasarkan Undang – Undang No 4 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu Bara, terdapat macam – macam tindak pidana yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan dan hanya 1 ( Satu ) yang ditujukan untuk pejabat Penerbit izin di bidang pertambangan. tindak pidana di bidang pertambangan tersebut. syfl
1. Tindak pidana melakukan Penambangan Tanpa Izin ( Pasal 158 Undang-Undang No.4/2009)
2. Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu ( Pasal 159 Undang-Undang No.4/2009 Jo. 263 KUHP )
3. Tindak Pidana melakukan explorasi tanpa hak ( Pasal 160 ayat undang-undang No.4/2009)
4. Tindak pidana sebagai pemegang izin pertambangan exsplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi ( Pasal 160 ayat 2 undang-undang No.4/2009)
5. tindak pidana pencucian barang tambang (Pasal 161 Undang-Undang No.4/2009)
6. Tindak pidana Menghalangi kegiatan usaha pertambangan (Pasal 162 Undang-Undang No.4/2009)
7. Tindak pidana dalam penyalah gunaan wewenang pejabat pemberi usaha izin pertambangan (Pasal 165 Undang-Undang No.4/2009)
8. Pelaku nya badan Hukum (Pasal 163 ayat 1 Undang-Undang No.4/2009)