Ratusan Butir Pil Dobel L, diamankan Dari Pemuda Datengan Kediri

Kediri (aksaratimes.com) – Pemuda asal Desa Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Moh. Sigit Saputro (26) ditangkap anggota Satreskoba, Minggu (12/1) malam. Sigit diketahui membawa 764 butir obat keras jenis dobel L dan diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, polisi mendapatkan informasi mengenai peredaraan pil dobel L di sekitar Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. “Mendapat informasi tersebut, diduga pelaku berada di Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Bandar Lor. Personel segera melakukan penangkapan,” jelasnya, Senin (13/1).

Pelaku yang saat itu berada di salah satu warung nasi goreng, tidak bisa mengelak. Karena, polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, menemukan barang bukti berupa ratusan pil dobel L yang disimpan dalam tas selempang. Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolresta Kediri.

Read More

“Selain pil, barang bukti yang disita adalah satu pack plastik klip kosong, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, dan tas selempang pelaku,” tuturnya.

Pelaku diduga sebagai pengedar dan melanggar Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dalam pasal tersebut, barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, diduga melakukan tindak pidana,” ucapnya.