Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor DPR Kota Kediri, Batalkan RKUHP dan Revisi UU KPK

Kediri, aksaratimes.com – Ratusan Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah, Mahasiswa IAIN Kota Kediri, UNP Kota Kediri, UB Kediri dan Uniska Kota Kediri kepung kantor DPRD Kota Kediri Tepatnya di jalan mayor Bismo No 21 Semampir Kota Kediri, Aksi Tersebut sebagai bentuk penolakan atas Revisi UU KPK yang ditengarai Memperlemah Kinerja KPK dalam Memberantas Korupsi .

Secara Mengejutkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan pembahasan di sidang paripurna Terkait Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Perubahan Kedua UU KPK). Pengajuan yang yang kemudian di sah kan hanya diikuti 560 orang anggota dari jumlah seluruh anggota DPR RI 2014-2019, secara kilat palu diketukan tanda RUU Perubahan Kedua untuk UU KPK, telah di gulirkan

Aksi tersebut masih berlangsung sampai saat ini dan masih dinilai kondusif,
Aksi yang diikuti oleh seluruh elemen mahasiswa dan organisasi di kota maupun kabupaten kediri ini bertujuan sebagai bentuk penolakan Revisi RKUHP dan UU KPK .
informasi yang dihimpun di lapangan oleh team aksaratimes.com aksi tersebut berlangsung kondusif dan aman .

Read More

Saat di wawancara di lapangan dengan salah Satu Korlap Dari Organisasi IMM Chrisma Dharma Ardiansyah ” mahasiswa saat ini menggugat RUU KPK, karena dengan RUU KPK tersebut, KPK dibuat lemah dalam memberantas korupsi, Mahasiswa meminta semua anggota DPRD Kota Kediri untuk sepakat dan tanda tangan untuk menolak RUU KPK tersebut. Mahasiswa Menekankam siap menduduki kantor DPRD Kota Kediri Sampai Semua Anggota DPRD Kota Kediri Tanda Tangan Menolak RUU .