Ratusan Pengemudi Ojol di Malang Minta Aplikator Terapkan Kepgub Jatim

0

Aksaratimes.com | 18 September 2023. Malang – Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di Malang menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, (18/9/2023). Massa tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB).

Tuntutan MOB adalah mendesak aplikator untuk menjalankan SK Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang tarif ojek dan taksi online. Untuk itu, mereka berharap Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang turut menyuarakan tuntutan mereka.

Selama ini tidak pernah yang namanya keputusan gubernur dijalankan. Kami meminta Pemda untuk memerintahkan aplikator agar menjalankan putusan,” kata Presidium MOB, Guruh.

Guruh menuturkan, selama ini aplikator dianggap bandel karena tidak menerapkan SK Kepgub Jatim yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah pada 10 Juli 2023 lalu. Khofifah sudah mengeluarkan dua surat soal putusan yang mengatur tentang tarif taksi dan ojek online.

Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online, yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motir yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yaknu Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Dalam Kepgub ini dijelaskan, antaralain untuk taksi online diatur dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online, yakni memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.

Harus diterima bersih oleh mitra. Sekarang ini masih jauh di bawah keputusan gubernur masih ada Rp3.000 ada yang Rp10.200. Ini masih jauh dari keputusan gubernur,” ujar Guruh.

Para pengemudi ojol menilai selama ini aplikator acuh karena tidak mau mengimplementasikan Kepgub Jatim apalagi mereka tidak memiliki alasan. Aksi ini pun dilakukan untuk mendorong pemerintah bersikap tegas kepada para aplikator.

Jika tuntutan tidak terpenuhi, maka kita akan menekan pemerintah dan meminta sanksi ke aplikator. Kurang lebih 50 persen dari pendapatan sebelum BBM ada kenaikan. Kita ini di roda 4 bisa Rp400 ribu, itu kotor. Bawa pulang Rp100 ribu per hari saja belum cukup,” ujar Guruh.  (red)

Source: beritajatim.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.