RAZIA Tempat Hiburan KARAOKE di Kota Kediri Petugas Temukan Pengusaha Bandel yang Nekat Buka

Kediri (aksaratimes.com) Nopember 26, 2020—Ketahanan suatu Negara atau Pemerintahan bukan hanya dilihat dari adanya badan-badan pemerintahan baik yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mempertahankan negara secara korporasi atau melalui birokrasi namun adanya ketahanan dari sektor perekonomianpun tidak kalah pentingnya.

Pada masa pandemi Covid 19 yang melemahkan perekonomian masyarakat luas kususnya juga para pengusaha hiburan. Membuka salah tidak dibuka mau makan sama apa untuk para karyawannya, semua seperti buah simalakama.

Bermula dari adanya aduan masyarakat setempat bahwa ada tempat hiburan Karaoke di Wilayah Kota Kediri yang sudah beroperasi kembali, oleh karena itu Regu 1 Keramaian Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri bersama Linmas, TNI dan Polri menindak lanjuti aduan tersebut.

Read More

Kemudian setelah ditelusuri oleh Aparatur berwajib sebagai Tim Gabungan pada hari Rabu 25/11/2020 malam ditemukan bahwa tempat Karaoke Keluarga NAV 2 yang beralamat di Jln. Brigjen Katamso Kota Kediri memang benar-benar telah diBUKA.

Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid segera memerintahkan tim Reaksi Cepat Kerja Tuntas (RCKT) untuk menindaklanjutinya Tim Regu 1 RCKT bersama TNI dan Polri langsung mendatangi lokasi,” jelas Nur Khamid

Oleh karna itu untuk memutus mata rantai dan hindari klaster baru Covid 19 langkah-langkah yang diambil oleh petugas diantaranya adalah :

1. Memberi surat Teguran dan menghentikan tempat hiburan Karaoke Keluarga NAV 2 .

2. Pelaku usaha Membuat Surat pernyataan sanggup mematuhi peraturan yang berlaku sesuai PERDA Provinsi JATIM No. 2 Tahun 2020, PERWAL Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020.

3. Apabila mengulangi akan di cabut ijin usahanya.

Petugas gabungan juga mengecek keberadaan NAV 1 berada di Jl. Jenderal Sudirman. No 61 Kelurahan Kampung Dalem.

Kemudian Alien Cafe dan Karaoke, Flamboyan Karaoke, X – Movie Karaoke berada di Jl. Mayor Bismo, Mega Bola Karaoke di Jl Kapten Tendean dan Tara Karaoke. “Semua dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi,” imbuh Nur Khamid.

Masyarakat Kota Kediri sudah sepatutnya patuh kepada kebijakan pemerintah dengan menitik beratkan kepada asas kesadaran dan kemanfaatan adanya bahaya penyebaran Corona Virus Desease 2019, adapun Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang yang mengatur diantaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokal Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diesese 2019 (Covid-19) serta Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain alat-alat pemerintahan, masyarakat sudah sepantasnya berkontribusi ikut mensosialisasikan upaya pencegahan penyebaran covid-19 serta menjadi bagian dari pelaksana peraturan pemerintah.

Operasi ini semata-mata bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Kediri. (Alan)