Kediri, Sabtu 10/04/2021
RS. Baptis Kota Kediri diduga melanggar Pasal 31 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan meminta Uang Panjar atau DP kepada Pasien sebelum melakukan tindakan Medis, padahal jelas disebutkan dalam Undang-undang tentang Kesehatan fasilitas kesehatan wajib dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Menurut keterangan Imam Ghozali, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Weni yang mana menurut keterangannya saat kedua anak Weni sempat sakit Demam Berdarah yaitu Anggely dan Natasya, dirawat di Rumah Sakit Baptis Kota Kediri pada bulan Februari dan Maret 2021 pihak Rumah Sakit meminta Uang Panjar atau DP serta ada Mark-up harga obat di pembayaran pasien.
Pasien yang tidak mumpanyai BPJS maupun KIS ini merasa sangat dirugikan oleh pihak Rumah Sakit Baptis, dimana situasi pandemi Covid-19 ini kok masih saja ada RS yang memanfaatkan keadaan.
Imam Ghazali mengatakan awalnya pasien bernama Natasya dirawat di RS Baptis masuk tanggal 4 Maret 2021, saat ditangani diminta bayar DP. 5 juta rupiah (deposit). Karena blm bawa uang Weni orangtua pasien minta waktu mundur, akhirnya dibayar tgl 5 dan keluar RS tanggal 8 Maret 2021, sedangkan pasien Anggely dirawat tgl 15 Februari 2021 dan keluar 18 Februari 2021.
“Selanjutnya setelah pasien melakukan pembayaran dan kita cocokan dengan notanya, semua baik pasien pertama dan kedua ada dugaan mark-up untuk biaya perawatan, dari kuantias atau jumlah obat yang tidak sesuai dengan yang diberikan, seumpama ada 2 (dua) obat yang diberikan akan tetapi dalam pembayaran ditulis 3 (tiga), selain itu juga diduga tindakan medis yang tidak dilakukan juga di tulis di nota pembayaran, juga ada mark-up harga obat” ungkap Imam selaku Kuasa Hukum pasien.
Lanjutnya “menurut kami pihak Rumah Sakit sudah melanggar Undang-undang tentang Kesehatan, dan sudah kita layangkan somasi, akan tetapi belum ada tanggapan maupun respon, kita tunggu itikad baik Rumah Sakit, kalau memang tidak ada tanggapan akan kita ambil tindakan Hukum terkait tindak Pidana pemalsuan dan penipuan, dan gugatan Perdata yang menyebabkan klien kita merasa di rugikan” Pungkas Imam kepada awak media.
Terkait hal ini pihak RS. Baptis Kota Kediri saat di konfirmasi melalui Whatsapp, dr. Grace selaku Direktur RS Sabtu 10/04/2021 mengatakan “Selamat siang mohon maaf, hari ini sesuai janji saya blm bisa ketemu karena sedang rapat, saya akan info kan waktunya ya pak” Jawabnya melalui pesan singkat Whatsapp. (ND)