Kediri (aksaratimes.com) – Dua pelaku pencurian kotak amal kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya kedua pelaku kepergok warga saat mau membuka hasil curian kotak amal dari Masjid Ar Rohman Dusun Mergosono Desa Banyakan Kec. Banyakan Kab Kediri.

Pelaku SBN (17) pelajar, alamat Desa Trimukti Kec. BTS ulu Kab. Musirawas Palembang, pemuda pondok pesantren murod Tilil Qur’an di Dusun Kodran Desa Sidomulyo Kec Semen Kab. Kediri dan temannya MHH (16) yang juga pelajar pondok pesantren yang sama, warga Perum Jambeharjo Regency Desa Jambeharjo Kec. Bulu lawang Kab. Malang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dari keterangan Kassubah Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, Mapolsek Banyakan menerima penyerahan pelaku pencurian kotak amal yang ditangkap di bantaran sungai Brantas wilayah Kec Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah di periksa, didapat keterangan dari pelaku, bahwa melakukan pencurian di masjid Ar Rohman Dusun Mergosari Ds/ Kec. Banyakan Kab. Kediri, “jelas Kassubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi.

Masih jelas AKP Kamsudi, pelaku mengaku bahwa melakukan pencurian dengan cara datang ke Masjid ar rohman sekira pukul 00.30 wib dengan naik sepeda motor pinjaman.

Setelah sampai pelaku masuk ke masjid dan mengambil kotak amal yang besar terbuat dari kaca. Karena di gembok, selanjutnya pelaku membuka paksa dengan alat catut yang sudah siapkan sampai kaca kotak amal tersebut pecah dan uang diambil.

Pelaku membawa isi kotak amal yang berisi uang tunai Rp. 280 ribu. Selain itu, pelaku juga membawa kotak amal kecil yang terbuat dari kayu.

“Sampai di bantaran sungai brantas wilayah Mojoroto kotak amal tersebut akan di buka, saat mau dibuka ada warga yang curiga dan pelaku ditangkap, Selanjutnya di serahkan pada Polsek Mojoroto dan dilanjutkan ke Polsek Banyakan, “bebernya.

Barang bukti yang diamankan petugas, Kotak amal besar terbuat dari kaca kondisi pecah, kotak amal kecil terbuat dari kayu, uang tunai Rp. 280 ribu dan alat untuk melakukan aksi pencurian Catut warna hitam.

“Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan diduga dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan kasusnya akan di limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri Kota, “pungkasnya.