Satpol PP Rilis Penanganan Selama 2018 dan Sulap Mobil Operasional Jadi Mobil Multifungsi

Kediri (aksaratimes.com) — Menjawab Persoalan yang tiba-tiba terjadi sewaktu waktu ditengah tengah Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri launching mobil Respon Cepat Kerja Tuntas.Satpol PP Kota Kediri juga mencatat untuk penyelesaian persoalan Keamanan Ketertiban Umum di Tahun 2018 mendapatkan sejumlah apresiasi positif baik langsung ataupun tidak langsung.Sejauh ini dalam catatannya Persoalan Trantibum di Kota Kediri sepanjang Tahun 2018 menurun,sementara pelanggar pemasangan Banner Baliho sejumlah pelaku usaha maupun alat peraga kampanye (APK) meningkat seiring Pergantian Tahun serta Tahun Politik mendekati Pileg Pilpres 17 April 2019 mendatang.

 

Kabid Trantib Nur Khamid mengatakan mobil tersebut sebelumnya merupakan mobil operasional dari bidang Trantibum, kemudian dirubah untuk, dijadikan mobil RCKT untuk pelayanan masyarakat, dan nantinya ditahun 2019 dijadikan usulan seperti sepeda motor dan mobil.

Read More

 

“mobil RCKT nantinya juga sebagai mobil multi fungsi, yang didalamnya terdapat alat bantu seperti skrop, pakaian layak pakai, alat pemadam kebakaran ringan (APAR), alat pemotong kayu (Senso) dan lainya, “ujar Nur Khamid.

 

Sementara  itu Kasatpol PP Kota Kediri Ali Mukhlis mengatakan tahun 2018 Jumlah penanganan Anjal, Gelandamgan Pengemis dan ODGJ berjumlah 317 kasus. Sebagian besar dari aduan masyarakat (Dumas), melaui WA atau SMS maupun Sosial media (FB dan IG) dengan presentase 99 persen kasus terselesaikan. Untuk Anjal diserahkan ke pihak keluarga, Gelandangan Pengemis dan ODGJ kita serahkan kepihak OPD dinas terkait (Dinas Sosial) dan juga pengobatan di Rs Lawang.

 

Pada bulan Agustus 2018, masih Kata Kasat Pol PP, aduan yang masuk terkait Gepeng, dijalan Hayan Wuruk yang sakit dan dikerubungi lalat. Mbah Juminen, yang sudah sering terjaring dan langsung dibawa ke RSUD Gambiran untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, selama 40 hari tidak mendapatkan perawatan dan akhirnya menghembuskan nafas di RSUD Gambiran, dan dimakamkan di Desa Maron Banyakan.

 

“Penertiban Yustisi, Sejumlah 72 kasus yang tidak bisa menunjukan identitas. Terjaring saat Rasia gabungan maupun patroli rutin diserahkan langsung ke pihak keluarga, “jelasnya.

 

Sedangkan terkait minuman Beralkohol, kasus yang terjaring sebanyak 156, kasus terbanyak didapat saat patroli rutin. Beberapa tempat seperti warung Dermaga, serta warung GOR Joyoboyo, puluhan miras berhasil diamankan. Bersama TNI dan Polri saat rasia gabungan juga berhasil mengamankan puluhan botol miras yang dijual bebas. Satu penjual disidang tipiring oleh PN Kota Kediri Rio Puji warga lingkungan Kresek, dinyatakan bersalah dan membayar denda sebesar Rp 6 juta.

 

Lebih Lanjut, Satpol PP mencatat juga adanya temuan tindakan Asusila, kasus yang terjaring selama tahun 2018 berjumlah 188, pasangan bukan suami istri sah terbanyak ditemui saat anggota melaksanakan razia dirumah Kos dan Hotel. Pemanggilan dari pihak keluarga dan diserah terimakan langsung di mako satpol pp Kota Kedirl

 

Penanganan lainnya seperti linglung, terlantar, Aduan yang diperoleh juga bermacam-macam, sebanyak 123 kasus nenek/kakek/remaja yang linglung serta lupa alamat rumah dan kehabisan uang saku tertangani di Tahun 2018. Bekerjasama dengan OPD terkait (Dinas Perhubungan) akhimya bisa kembaili ke rumah, 80 persen dipertemukan dengan pihak keluarga melalui informasi media sosial alias medsos. Beberapa dari luar kota di jemput langsung oleh keluarga ke Mako Satpol PP.

 

“Dari perhitungan sementara ada 898 kasus tertangani di Tahun 2018, sinergisitas dengan OPD Terkait dan Masyarakat direspon cepat dan tuntas,”tambahnya.

 

Untuk kasus anak jalanan, gelandangan pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa, sejumlah 317, Tidak dapat menunjukkan kartu identitas 72, Minumam beralkohol dengan jumlah 156. Asusila di tempat umum 37, Penemuan pil doble L milik anak jalananan satu kasus, Penemuan sabu-sabu milik penghuni kost 2, Asusila di rumah kos, hotel, penginapan 151.

 

Pelajar 36, Pelanggaran lainnya (orang linglug orang terlantar sejumlah 123, pelanggaran Reklame (rusak, tidak berijin, massa ijin berakhir, melintang, melanggar tempat pemasangan sebanyak 2229.(mb)