Kediri (aksaratimes.com) – Satreskoba Polresta Kediri menangkap warga Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Agus Suroso (30) karena diduga sebagai pengedar sabu dan pil dobel L. Petugas melakukan penangkapan setelah mendatangi tempat kos tersangka di Jalan Kabupaten Lama Kota Kediri, Sabtu (2/11) dini hari.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, setelah mengetahui informasi mengenai salah satu penghuni kos yang diduga melakukan tindakan pidana tanpa hak serta melawan hukum karena memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan Ini jenis sabu, akhirnya Satreskoba segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka, segera mendatangi lokasi tempat kos tersebut. “Di lokasi, Satreskoba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Akhirnya, anggota menemukan dua paket sabu di tempat kos itu. Tak hanya sabu, ternyata dia (tersangka) juga menyimpan pil dobel L,” jelasnya.
Menemukan barang bukti tersebut, Satreskoba segera membawa tersangka ke Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa dua paket sabu dikemas dalam plastik klip memiliki berat yang berbeda, satu paket mempunyai berat total 0,28 gram dan satu paket lagi seberat 0,26 gram.
Selain itu, pil dobel L milik tersangka dikemas plastik kresek hitam dan ada yang dikemas dalam plastik klip. “Pil itu ada yang dikemas per paket 10 butir, tapi ada juga yang lebih. Sementara ini, anggota juga menyita telepon genggam milik tersangka yang diduga sebagai alat untuk transaksi serta uang tunai Rp 100.000, diduga hasil penjualan,” tuturnya.
Ditambahkan, sementara ini tersangka berada di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mapolresta Kediri. “Tersangka masih berada di Sat Tahti, untuk proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan koordinasi, apakah dikenakan pasal berlapis karena kepemilikan sabu dan pil,” pungkasnya.