Kediri (aksaratimes.com) – Personel Satresnarkoba menangkap pelaku yang diduga menjadi pengedar obat keras di Kediri, Rabu (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yaitu warga Desa/Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, anjar Wahyu Firmandi (29).
Kassubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satresnarkoba, personel sempat mengejar mobil warna merah yang mencurigakan. “Pengejaran akhirnya berakhir saat personel berhasil menghentikan mobil tersebut di Jaln Mayor Bismo, Kota Kediri,” jelasnya.
Setelah menghentikan mobil tersebut, kata AKP Kamsudi, personel segera memeriksa pengemudi mobil yang tidak lain adalah pelaku. “Personel yang melakukan pemeriksaan pada pengemudi, ternyata menemukan barang bukti beberapa butir pil yang diduga ekstasi dan puluhan paket berisi pil bewarna putih yang diduga pil dobel L,” tuturnya.
Menurut AKP Kamsudi, atas temuan barang bukti tersebut, personel segera membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ada dua jenis pil yang dibawa oleh pelaku, kedua jenis tersebut merupakan jenis obat keras.
Dari tangan pelaku, personel menyita 19 butir pil jenis Riklona Clonazepam warna putih serta dari puluhan paket pil total ada 250.000 butir pil dobel L. “Selain itu, personel juga menyita satu unit telepon genggam (HP) milik pelaku yang diduga sebagai alat transaksi barang haram tersebut,” ujarnya.
Personel Satresnarkoba menduga, pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau membawa Psikotropika dan mengedarkan, serta menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan kemanfaatan berupa obat keras jenis pil Dobel L.