Satresnarkoba Polresta Kediri Tangkap Dua Pemuda Jual Sabu

Kediri (aksaratimes.com) – Personel Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, Selasa (24/3). Mereka adalah warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, Zidny Mubarak Bilqur’an (21) dan Yuzak Widyatama (20).

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelumnya personel menyelidiki peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri. “Anggota menduga dua pelaku bermufakat jahat memperjual belikan dan memiliki narkotika jenis sabu,” jelasnya, Rabu (25/3).

Personel akhirnya menangkap kedua pelaku di salah satu tempat kos yang berada di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (24/3) sekitar pukul 21.45 WIB. Setelah menggeledah lokasi tersebut, personel menemukan barang bukti beberapa paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Read More

Mendapatkan barang bukti tersebut, keduanya segera dibawa ke Mapolresta Kediri. “Ada 10 paket sabu, 1 klip sabu seberat 0,96 gram, 0,60 gram, 1,04 gram, 1,02 gram, 1,03 gram, 0,57 gram, 0,58 gram, 0,59 gram, 1,03 gram, dan 0,53 gram. Totalnya ada 7,95 gram,” katanya.

Selain itu, kata AKP Kamsudi, personel juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 3 unit telepon genggam (HP) yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai Rp. 550.000 yang diduga has dari transaksi barang haram tersebut.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang disita adalah 2 buah skrap dari sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, 5 buah korek api gas, alat isap sabu (bong), 1 buah buku rekap penjualan, dan 1 buah kotak plastik susun warna hijau.