Seakan Berulang, Kini Kecelakaan Agya vs Kereta Api Gaya Baru di Prambanan, akibat Perlintasan tanpa Palang, Pelajaran Apa yang bisa di Ambil?

Aksaratimes.com I 15 Januari 2024 Jakarta – Sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan Toyota Agya dan kereta api Gaya Baru di perlintasan tanpa palang di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, memberikan banyak pelajaran yang dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Dalam kecelakaan tersebut, dua korban tewas yang berada di Toyota Agya, memberikan peringatan akan bahaya perlintasan tanpa palang.

Kapolsek Prambanan, AKP Zainudin, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Mobil Toyota Agya berjalan dari arah selatan, sementara kereta api Gaya Baru dari arah timur. Keduanya bertabrakan di lokasi kejadian, tanpa adanya palang penyeberangan yang menjaga perlintasan.

Perlintasan tanpa palang kereta api memang sangat berbahaya, namun masih banyak pengendara yang kurang waspada saat melintasi rel, terutama jika tidak ada palang penyeberangan. Sony Susmana, praktisi keselamatan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan beberapa tips yang harus diperhatikan saat melintasi perlintasan kereta.

Read More

Pertama, pengendara sebaiknya berhenti sesaat setidaknya tiga meter sebelum rel, baik ada palang atau tidak. Ini penting karena seringkali pengendara terbiasa menerobos perlintasan bahkan ketika palang pintu sudah tertutup. “Perhatikan ada atau tidaknya kereta. Menoleh, mendengarkan, dan memastikan aman sebelum melintas,” kata Sony.

Selanjutnya, penting untuk memperhatikan kondisi lintasan rel, termasuk permukaan, diagonal, selevel, berlubang, licin, atau menanjak. Hal ini menjadi faktor kunci saat pengendara harus melintasi perlintasan. “Setelah semua perhitungan matang, segera melintas pakai momentum dengan gigi rendah supaya ada daya dorong untuk menghindari stuck di tengah rel. Ingat, melintas rel dengan hati-hati di sini maksudnya bukan pelan-pelan, tapi dengan perhitungan,” tambah Sony.

Pengguna jalan dihimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati, terutama di perlintasan kereta api tanpa palang, demi keselamatan bersama, perlu di ketahui bahwa dengan kecepatan kereta yang tinggi, bahkan terlambat beberapa detik maka urusannya dengan keselamatan nyawa, karena itulah walaupun dalam hal ini pengendara berhati-hati resikonya tetap tinggi dalam menyebrangi perlintasan tanpa palang, sehingga bila bisa lebih baik untuk menghindari menyebrang perlintasan kereta tanpa palang.

Sementara itu, Menurut Manager Humas PT KAI Drive 1 Sumut, Anwar Solikhin, menyampaikan bahwa penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan adalah tanggung jawab sang pemilik jalan, dalam hal ini Pemerintah setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018. palang pintu dan penanganan perlintasan sebidang tanggung jawabnya ada pada “pemerintah daerah atau provinsi”. Hal tersebut menyesuaikan dengan status jalan tersebut milik daerah, provinsi, atau nasional. (red)