Kediri (aksaratimes.com) – Sebanyak 30 tersangka, baik pelaku pengedar maupun pengguna Narkoba jenis Pil Dobel L maupun Sabu sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kediri. Pengungkapan tersangka pelaku maupun pengedar Narkoba dalam 29 kasus laporan.
Hasil tangkapan tersebut, dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Polsek Jajaran Polres Kediri selama 1 bulan, mulai November hingga awal Desember 2019.
Dalam relesnya Kapolres Kediri, AKBP Roni Saiful Fathon, menyampaikan, kesemua tersangka laki-laki sebanyak 30 orang, dengan rincian pekerja swasta sebanyak 28 orang dan buruh tani 2 orang.
“Untuk jumlah barang bukti sabu sabu 39,26 gram, psikotropika jenis pil Erimin sebanyak 700 butir, dan obat keras jenis Pil Dobel L sebanyak 136.833 butir, “ungkapnya saat pres reales di Mapolresta Kediri, Jumat (6/12/2019).
Masih jelas Kapolres AKBP Roni Saiful Fathon, selain barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 30 buah HP berbagai merk, 5 buah bong, 3 buah timbangan, 4 buah pipet kaca, 9 buah korek api gas, 3 buah sedotan, 9 buah gunting dan 5 buah serok plastik.
“Dari penyitaan pil jenis II tersebut dapat menyelamatkan 45.620 anak bangsa dari ketergantungan Narkoba dengan asumsi setiap hari mengkonsumsi 3 butir, “jelas Kapolres Kediri.
Roni Faisal juga menegaskan, Dengan pengungkapan Narkoba tersebut, untuk Narkotika melanggar pasal 112, 114, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan, untuk kasus Pil Dobel L, melanggar pasal 197 sub 196 Jo 98 undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.