Sebut THR yang Diperoleh Ojol hanya bentuk Imbauan, Bukan Kewajiban Pembayaran Uang, Disayangkan! Begini pemahaman nya

Aksaratimes.com I 27 Maret 2024 Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojek online merupakan imbauan, bukan suatu kewajiban bagi perusahaan, setelah sebelumnya menegaskan bahwa ojol dan kurir paket juga berhak mendapatkan THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa bentuk THR yang akan diberikan oleh perusahaan kepada driver ojek online bisa beragam, tidak hanya berupa uang tunai.

“Jadi bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima. Bentuknya adalah sebagai berikut, misalnya servis motor mobil secara gratis, itu dilakukan selama Ramadhan sampai beberapa hari pasca lebaran,” kata Indah Anggoro Putri dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/3).

Read More

Selain servis kendaraan, tunjangan juga dapat diberikan dalam bentuk poin tambahan yang berbeda dari biasanya. Misalnya, pada jam-jam kritikal menuju buka puasa, pengantar makanan baik motor maupun mobil dapat memperoleh poin tambahan yang lebih banyak.

“Sehingga ketika nanti itu diconvert ke uang, para ojol itu akan mendapatkan uang yang lebih banyak, ketimbang sebelum Ramadhan. Dan ini dilakukan sampai pasca lebaran,” tambah Indah.

Indah juga menyebut bahwa perusahaan aplikator telah memberikan hampers Lebaran sejak dua tahun lalu, berisi sembako, cookies, dan sebagainya. “Jadi komunikasi ini sebenarnya sudah kami bangun sejak dua tahun lalu. Tapi kemarin memang kami cetuskan di dalam press conference SE THR,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Indah menyebut bahwa tantangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan adalah memberikan edukasi kepada para driver ojol dan kurir logistik bahwa THR tidak selalu dalam bentuk uang tunai, melainkan dapat berupa insentif, layanan servis, atau pemberian barang.

“Yang namanya THR (untuk para pekerja platform digital, termasuk ojol) itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang para pekerja umum terima ataupun ASN. Jadi THR itu yang namanya tunjangan, mungkin bisa berbentuk uang rupiah, bisa berbentuk kemudahan-kemudahan insentif, atau berbentuk barang,” tutupnya.

Pemahaman Tunjangan, Bonus, Intensif dan THR

Bonus merupakan tambahan pendapatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di luar dari gaji pokok mereka sebagai penghargaan atas kinerja yang baik. Ini bisa berupa hadiah dalam bentuk uang atau barang. Ada beberapa jenis bonus, termasuk bonus prestasi, bonus tahunan, dan pembagian laba.

Tunjangan, di sisi lain, merupakan bentuk kompensasi non-gaji yang diberikan kepada karyawan. Ini bisa berupa uang tunai atau manfaat lain seperti asuransi kesehatan, cuti tambahan, atau kendaraan dinas. Tunjangan berperan penting dalam memberikan dukungan jangka panjang terhadap kesejahteraan karyawan serta membangun ikatan emosional yang kuat dengan perusahaan.

Insentif seringkali disamakan dengan bonus, namun keduanya memiliki perbedaan. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada seseorang untuk meningkatkan motivasi dalam bekerja. Insentif bisa berupa uang, barang, atau manfaat lainnya.

Dalam konteks perusahaan, bonus diberikan sebagai penghargaan atas kinerja yang luar biasa dan melebihi ekspektasi. Ini bisa menjadi insentif bagi karyawan untuk terus memberikan kinerja yang baik. Beberapa bonus yang umum diberikan perusahaan termasuk bonus penandatanganan, rujukan, atau retensi.

Insentif dan tunjangan merupakan dua elemen penting dalam strategi kompensasi perusahaan. Tunjangan bertujuan untuk memberikan dukungan jangka panjang terhadap kesejahteraan karyawan serta memperkuat ikatan emosional antara karyawan dan perusahaan. Di sisi lain, insentif memberikan dorongan yang lebih cepat terhadap kinerja luar biasa dan pencapaian tujuan tertentu.

Sejauh ini, apakah Tunjangan Hari Raya (THR) masuk ke dalam kategori insentif atau bonus?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan dianggap sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan ini juga berlaku jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama secara tegas dinyatakan bahwa besarnya THR adalah “upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages)”. Jadi dapat di simpulkan bahwa Tunjangan Perusahaan dengan (THR) Tunjangan Hari raya tidaklah sama, dimana Tunjangan Perusahaan dapat berupa uang tunai atau manfaat lain seperti asuransi kesehatan, cuti tambahan, kendaraan dinas, layanan perbaikan kendaraan dll. sementara THR adalah “upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) yang wajib dalam bentuk uang”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *