Sekjen PDI-P Hasto di Panggil KPK hari ini, sebagai Saksi atas Kasus Harun Masiku

Aksaratimes.com I 10 Juni 2024 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku pada hari Senin ini (10/6/2024). Harun, mantan kader PDI-P, menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019, yaitu Wahyu Setiawan. Namun, Harun telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan Hasto sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak Hasto kepada media massa.“(Pemeriksaan Hasto) Dijadwalkan Senin,” tambah Budi.

Penanganan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan belum selesai karena Harun masih buron. KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait keberadaan Harun Masiku dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantunya untuk menyembunyikan diri dari penyidik.

Read More

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menerima informasi terbaru mengenai keberadaan Harun, yang akan menjadi fokus pemeriksaan terhadap Hasto. “Untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” kata Ali di kantor KPK pada Selasa (4/6/2024).

Di sisi lain, Hasto juga mengonfirmasi bahwa ia akan menghadiri pemeriksaan KPK pada hari ini. Ia menyatakan bahwa kehadirannya adalah sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga KPK yang didirikan saat pemerintahan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menjabat sebagai presiden. “Saya datang, karena yang mendirikan KPK Bu Mega,” ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/6/2024).

Ini bukan kali pertama Hasto diperiksa oleh KPK. Pada tahun 2020, ia juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

Dalam kasus ini, Harun diduga telah menyuap Wahyu agar dapat menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW). Dia ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg DPR RI 2019-2024 dari PDI-P yang meninggal dunia dan meraih suara terbanyak. Namun, Harun pada saat itu tidak berada di urutan kedua.

Ketika diperiksa oleh KPK pada tahun 2020, Hasto menjelaskan bahwa PDI-P mengusulkan Harun sebagai pengganti Nazaruddin dengan alasan latar belakang pendidikan dan keahliannya. Namun, Hasto menegaskan bahwa PDI-P tidak melakukan negosiasi dengan KPU ketika nama Harun ditolak. Bahkan, menurutnya, Harun tidak mungkin menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Hasto juga mengimbau Harun untuk menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif. “Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu,” ujar Hasto pada saat itu. (red)