Seorang ART Filipina di Dihukum Penjara 6 Minggu Akibat Penyalahgunaan Rp181 Juta, Uang salah Transfer

Aksaratimes.com I 04 Februari 2024 Jakarta – Seorang asisten rumah tangga (ART) Filipina di Singapura, Micmic Cyndy, dijatuhi hukuman penjara enam minggu karena penyelewengan uang sebesar Rp181,8 juta. Kejadian ini berawal dari transfer uang lebih dari 17 ribu dolar Singapura yang seharusnya untuk klaim medis orang lain.

Micmic Cyndy, warga negara Filipina dan PRT di Singapura, menggunakan uang tersebut dari rekeningnya setelah menerima transfer dari perusahaan asuransi senilai Rp199,4 juta. Uang tersebut seharusnya untuk klaim medis, namun Cyndy malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke Filipina.

Pihak Tokio Marine Life Insurance Singapura mengetahui kejadian ini setelah nasabah melaporkan bahwa klaim medisnya tidak terbayar. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa uang pembayaran tersebut salah transfer dan masuk ke rekening Cyndy.

Read More

Meski Cyndy mengetahui bahwa uang itu bukan miliknya, dia tetap menggunakan sebagian besar jumlah tersebut. Meskipun diminta untuk mengembalikan, Cyndy hanya setuju mengembalikan sebagian kecil dan tidak membayar sisanya. Bank DBS akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Jaksa menuntut hukuman penjara, mengingat jumlah yang disalahgunakan oleh Cyndy sangat besar. Hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya dapat diberlakukan untuk pelanggaran penyelewengan uang seperti ini. Keputusan akhirnya berada di tangan pengadilan.

Di Indonesia sendiri, Hukum menggunakan uang salah transfer bagi penerimanya seperti Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, bahwa penggunaan uang hasil dari kesalahan transfer bisa dijerat pidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara. Tak hanya pidana, memanfaatkan uang yang tidak menjadi haknya juga bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar. (red)