Kediri (aksaratimes.com) – Setelah ditetapkanya sebagai tersangka, Kades Supadi dilakukan penjemputan dirumahnya. Kades Supadi yang juga salah satu Bacalon Bupati di Pilbup 2020 dijemput oleh tim Resmob Polresta Kediri.
Polresta Kediri akhirnya melakukan penjemputan terhadap Supadi, Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Rabu (18/2/2020) kemarin sore.
Dari keterangan Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, pejemputan tersangka berinisial S, dilakukan kemarin Rabu (18/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Anggota Satresmob Polres Kediri Kota dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti AG Ananta, melakukan penjemputan yang bersangkutan untuk di bawa ke Mapolresta Kediri.
Masih kata AKP Kamsudi, terlapor S statusnya sebagai tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kediri Kota.
AKP Kamsudi menjelaskan, kejadian tersebut pelaporan pada bulan Oktober tahun kemarin sudah dilakukan pemanggilan. Kemudian bulan Januari 2020 dari Polresta Kediri telah mengirim surat panggilan yang kedua dan untuk Februari, merupakan surat untuk membawa tersangka S.
AKP Kamsudi menambahkan, Polres Kediri Kota tentunya berbuat secara profesional, dalam penanganan tindak pidana penggunaan gelar Akademik dan ini murni indak pidana
Sebagai Polisi kita bertindak profesional untuk penyidikannya, tidak ada intervensi dari manapun dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.