Kediri
Sepasang suami istri Pedagang Kaki Lima (PKL) melakukan aksi demo didepan Balai Pemerintah Kota Kediri. Mereka merasa tidak puas atas perlakuan oknum Satpol PP saat menertibkan dagangan mereka yang ada di GOR Joyoboyo.

Saat melakukan aksinya, sepasang suami istri tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan tossa yang diatasnya ada papan yang bertuliskan tuntutan kepada Satpol PP Kota Kediri.

Tulisan tersebut yakni, Kami PKL Menuntut Satpol PP Kota Kediri Yang Melanggar Pasal 421 KUHP (Pemaksaan) diberi Sangsi Tegas.

Suami istri yang bernama Suharsono (42) dan Diah Artanti (41) beralamatkan Lirboyo RT 3 RW 2 mengungkapkan, dirinya menjajakan mainan anak Helikopter dan bola putar di GOR Joyoboyo Kota Kediri, tangganya untuk naik ke mainan disita saat Rasia Satpol PP digelar pada tanggal 5 September kemarin.

Ia juga merasa bahwa, dalam proses menyita alat kerjanya tidak dilakukan secara prosedur, membuatnya melakukan aksi untuk meminta Keadilan ke Pemkot. Selain itu, ia juga mengaku pernah dipanggil oleh pihak Satpol PP Kota Kediri untuk menandatangani surat pernyataan, namun dirinya tidak mau menandatanganinya.

Suharsono menjelaskan, bahwa melakukan aksi ini tujuannya agar supaya Satpol PP Kota Kediri saat melakukan penertiban itu sesuai dengan prosedur jangan sampai melebihi kapasitasnya. Karena PKL itu mencari ekonomi itu kadang sulit.

Ia juga mengungkapkan, dengan kejadian yang dialaminya, tidak sampai terulang lagi karena alat usaha saya yang di disita dengan pemaksaan oleh oknum Satpol PP, tidak bisa diambil lagi setelah operasi penertiban. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai pelaku usaha UMKM di Kota Kediri.

“Harapan saya, ada oknum yang bertanggung jawab dan diberikan saksi yang tegas. Semoga dengan penertiban berikutnya, apabila ada event besar diberi wadah atau tempat untuk PKL, “katanya, Senin (14/10/2019) siang, saat melakukan aksinya.

Terpisah, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut merupakan permasalahan kita saat menertibkan PKL diwilayah Kota Kediri. Apabila PKL meninggal rombong atau lapak yang bersangkutan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri.

Masih kata Nur Khamid, Itu semua sudah melalui SOP, sosialisasi, dan juga peringatan peringatan. Namun, Pak Suharsono tidak mengindahkan. Akhirnya tangga untuk usaha mainan anak kita bawa ke kantor Satpol PP. “Bukan berarti tidak boleh diambil oleh Pak Suharsono. Karena nggak tahu alasan nya apa, tidak mau ngambil. Pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, namun tidak mau ditanda tangani, “ujarnya.

“Kita akan bertindak tegas tidak pandang bulu, tetap kita tertibkan para pedagang yang membandel sehingga pengaduan masyarakat yang merasa terganggu haknya sebagai pengguna jalan dan trotoar dapat leluasa kembali melakukan aktivitas. Sehingga bagi anggota kita tugaskan untuk rombong maupun lapak yang dibiarkan diatas trotoar maupun jalan akan kita angkut, “tegas Kabid Trantibum Nur Khamid.