Kediri, aksaratimes.com- Gabungan seluruh mahasiswa dan organisasi di Kota Kediri Melakukan Aksi Di Depan Gedung DPRD kota Kediri Tepatnya di Jln Mayor Bismo No 21 Kota Kediri .
Aksi tersebut bertujuan sebagai bentuk penolakan atas revisi UU No 30 Tahun 2002, yang ditengarai melemahkan kinerja KPK dalam memberantas Korupsi, adapun Pasal Karet dan Pasal Kontroversial di RKUHP ini .
Aksi tersebut dimulai pada tanggal 24/09/2019 Pukul 09 :00 di depan kantor DPRD Kota kediri yang diikuti berbagai elemen mahasiswa dan organisasi di kota kediri .
Seperti yang kita ketahui DPR-RI melakukan pembahasan dan sidang paripurna secara cepat dan mengesahkan RKUHP dan Revisi UU KPK .
Buntut dari aksi tersebut di respon oleh DPRD Kota Kediri, dan Mengiyakan Tuntutan Mahasiswa Atas Penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK Tersebut, dengan dilandasi 4 Poin Penting Yaitu :
– Pengusutan Kebakaran di Riau
– Menolak pengesahan RUU KPK Karena dinilai melemahkan Proses Penanganan Korupsi
– Menolak RUU KUHP Karena dinilai melemahkan demokrasi dan tidak memihak kepada masyarakat
– Menolak RUU Pertanahan, Karena dinilai tidak pro dengan rakyat kecil
Dari lapangan kami informasikan Aksi berlangsung damai dan kondusif .