Aksaratimes.com | 18 September 2024. Jakarta – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina dan Eky. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Susno Duadji dihadirkan tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli. Sebelum memulai kesaksian, purnawirawan jenderal bintang tiga ini diminta majelis hakim untuk diambil sumpahnya.
Setelah itu, Susno Duadji dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum untuk menjelaskan tentang keahlian di bidang penyelidikan dan penyedikan di institusi Polri.
“Bisa jelaskan apa arti penyelidikan dan arti penyidikan?,” kata perwakilan tim kuasa hukum dalam sidang PK, Rabu (18/9/2024).
Susno Duadji lalu menjelaskan penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, Dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana.
“Kalau penyidikan itu sama dengan rumusan di dalam Undang-Undang yang pada intinya upaya membuat terang suatu peristiwa menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang KUHAP untuk membuat terangnya,” kata Susno Duadji.
“Kemudian guna menentukan peristiwa itu dan menentukan siapa pelakunya dengan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang itu. Jadi penyelidikan awal daripada penyidikan,” ucapnya lagi.
Kemudian tim kuasa hukum meminta Susno Duadji menjelaskan terkait dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana.
“Bisakah ahli sampaikan yang dimaksud dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana?,” kata tim kuasa hukum.
Susno Duadji menjawab, tertangkap tangan merupakan tindakan penangkapan secara langsung terhadap pelaku kejahatan.
“Itu sudah jelas sekali dalam Undang-Undang ya, tertangkap tangan itu definisinya kan sedang melakukan peristiwa tidak antara lama dia melakukan itu diteriaki oleh orang banyak, pada dirinya ditemukan alat bukti terhadap peristiwa itu,” ucapnya.
“Itu saya kira pelajaran kelas Bintara sudah dimulai,” ujarnya lagi.
Tim kuasa hukum kemudian bertanya terkait pihak mana yang boleh mengamankan seorang pelaku tertangkap tangan.
“Kalau yang boleh mengamankan yang tertangkap tangan menurut ahli siapa di dalam ilmu kepolisian?,” kata tim kuasa hukum.
Susno Duadji menyebut siapa pun berhak menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Asalkan nantinya pelaku tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Siapa pun boleh menangkapnya, tapi diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dia tidak boleh memeriksa, tidak boleh apa-apa, apalagi memukuli ya, ga boleh itu,” katanya.
Menurutnya, jika proses pelaporan tersebut baru dilaporkan kepada polisi beberapa hari setelah penangkapan, itu bukan lagi kasus tertangkap tangan.
“Menurut ahli, kalau ada satu peristiwa pidana sudah berlangsung 4-5 hari baru ada laporan polisi masuk ke satu kepolisian dan dicatatkan menjadi laporan polisi, apakah itu kategori tertangkap tangan atau bukan?” ujar tim kuasa hukum.
“Ya bukan. Tiga jam setelah peristiwa kalau tahu langsung, ga melihat langsung aja bukan, apalagi sudah berhari-hari. Sudah jelas tidak tertangkap tangan,” kata Susno.
(red)
source:INews.id