Kediri (aksaratimes.com) – Unit Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menyita ribuan pil koplo dari seorang pelaku pengedar. Sanco Koeswoyo (42) yang kesehariannya sebagai pengelola Laudry, Jalan Kawi Gg. 2 no. 51B Rt 13 Rw 04 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Rabu (15/4/2020).
Pelaku diamankan, di sebuah rumah Jalan Suparjan Mangunwijaya no. 49 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, saat hendak melakukan transaksi.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri menuturkan, pelaku yang diamankan pada hari Rabu, (15/4/2020) atas informasi dari masyarakat adanya peredaran pil dobel L disekitar jalan Kawi gang 2. Kemudian petugas, melakukan penyelidikan dan benar adanya laporan tersebut.
“Pelaku ditangkap, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah Jalan Suparjan Mangunwijaya no. 49 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, “jelasnya.
Masih jelas, AKP Kamsudi, dari penangkapan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3039 butir pil dobel L dan uang tunai hasil penjualan Pil Dobel L Rp. 150 ribu.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Disangkakan dengan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “pungkasnya.